KUTIPANDOTKOM – Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan penolakan keras terhadap sejumlah poin dalam draf Perjanjian Perdagangan antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya pada bagian Digital Trade and Technology. Organisasi profesi jurnalis televisi itu menilai kesepakatan tersebut berpotensi melemahkan industri media nasional serta membuka ruang dominasi bagi platform digital global.
IJTI menilai beberapa pasal dalam perjanjian itu secara tidak langsung membatasi kemampuan negara dalam melindungi ekosistem media domestik. Jika diberlakukan tanpa pengamanan yang kuat, perjanjian tersebut dikhawatirkan akan mempercepat ketimpangan antara media nasional dan perusahaan teknologi global.
Dominasi Platform Global Dinilai Mengancam Pers Nasional
Menurut IJTI, isi perjanjian tersebut menunjukkan adanya kecenderungan membuka akses luas bagi perusahaan teknologi global atau Big Tech tanpa memberikan perlindungan yang memadai bagi industri media dalam negeri.
Organisasi ini menilai pemerintah perlu memahami perubahan lanskap industri media modern yang saat ini sangat bergantung pada distribusi digital. Tanpa regulasi yang kuat, media nasional berisiko semakin terpinggirkan oleh platform global yang menguasai distribusi informasi, iklan digital, serta algoritma penyebaran konten.
Ketimpangan Ekonomi Digital
IJTI juga menyoroti ketentuan dalam perjanjian yang melarang penerapan pajak layanan digital dan bea masuk untuk transmisi elektronik. Kebijakan tersebut dinilai menciptakan ketimpangan struktural antara media nasional dan platform global.
Media lokal, kata IJTI, tetap diwajibkan mematuhi berbagai aturan pajak, regulasi konten, serta kewajiban administratif lainnya. Sementara itu, perusahaan teknologi global berpotensi menikmati ruang operasi yang lebih bebas tanpa kewajiban ekonomi yang setara.
Kondisi tersebut dikhawatirkan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dalam industri media digital.
Ancaman terhadap Transparansi Algoritma
Poin lain yang disoroti IJTI adalah larangan bagi pemerintah untuk meminta akses terhadap kode sumber dan algoritma perusahaan teknologi. Menurut IJTI, kebijakan ini berpotensi melemahkan kedaulatan informasi nasional.
Tanpa transparansi algoritma, media nasional dinilai akan terus bergantung pada mekanisme distribusi konten yang dikendalikan platform digital global. Algoritma tersebut seringkali lebih mengutamakan konten viral dibandingkan jurnalisme berkualitas, sehingga berpotensi merugikan media yang memproduksi informasi kredibel.
Risiko Melemahkan Regulasi Publisher Rights
IJTI juga mengingatkan bahwa perjanjian tersebut berpotensi bertabrakan dengan kebijakan nasional yang telah dirancang untuk melindungi media lokal, termasuk semangat Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital.
Jika ruang regulasi pemerintah dibatasi oleh perjanjian internasional, maka kebijakan yang bertujuan menciptakan pembagian pendapatan yang adil antara media dan platform digital bisa kehilangan kekuatan hukumnya.
Kekhawatiran Terhadap Arus Data Global
Selain itu, IJTI juga menilai pengaturan mengenai arus data lintas negara dalam perjanjian tersebut berpotensi menjadikan Indonesia sekadar pasar data tanpa manfaat ekonomi yang signifikan bagi industri informasi nasional.
Tanpa kebijakan proteksi yang jelas, data dan informasi dari masyarakat Indonesia berisiko dimanfaatkan oleh perusahaan global tanpa memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan ekosistem media domestik.
IJTI Ajukan Empat Tuntutan kepada Presiden
Menyikapi potensi dampak tersebut, IJTI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas sebelum perjanjian tersebut diratifikasi.
IJTI meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap bagian Digital Trade dalam perjanjian RI–AS. Organisasi ini juga mendorong pemerintah menunda proses ratifikasi hingga ada jaminan perlindungan terhadap industri media nasional.
Selain itu, IJTI menekankan pentingnya memastikan persaingan usaha yang adil antara media lokal dan platform global melalui kebijakan pajak digital, transparansi algoritma, serta mekanisme pembagian pendapatan yang seimbang.
IJTI juga meminta pemerintah melibatkan Dewan Pers, organisasi profesi jurnalis, serta pelaku industri media dalam setiap perundingan internasional yang berkaitan dengan ekonomi digital dan industri informasi.
Pers Sehat sebagai Pilar Demokrasi
IJTI menegaskan bahwa keberadaan pers yang kuat dan independen merupakan fondasi penting bagi demokrasi. Oleh karena itu, setiap kebijakan perdagangan internasional yang menyentuh sektor digital harus mempertimbangkan keberlanjutan industri media nasional.
Organisasi tersebut mengingatkan bahwa tanpa perlindungan yang memadai, media nasional berisiko semakin tertekan oleh dominasi perusahaan teknologi global yang memiliki kekuatan ekonomi dan teknologi jauh lebih besar.
“Pers yang sehat adalah syarat utama bagi demokrasi yang kuat. Negara tidak boleh membiarkan industri media nasional melemah akibat perjanjian yang tidak memberikan perlindungan yang adil,” demikian pernyataan sikap IJTI yang disampaikan di Jakarta, 10 Maret 2026. (*)












