PASAMAN BARAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat menertibkan sebuah kedai yang kedapatan menjual minuman tradisional memabukkan jenis tuak pada siang hari di bulan suci Ramadhan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat jerigen tuak siap edar sebagai barang bukti.
Penertiban dilakukan pada Selasa (3/3/2026) di Jorong Kartini, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras tradisional saat umat Muslim tengah menjalankan ibadah puasa.
Tindak Lanjut Laporan Warga
Operasi dipimpin oleh jajaran Satpol PP Pasaman Barat bersama Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) dan Kepala Seksi Operasional. Penertiban juga melibatkan pihak Polsek setempat serta perangkat nagari guna memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedai yang dilaporkan. Dari hasil pengecekan, ditemukan empat jerigen berisi tuak yang diduga siap untuk diperjualbelikan.
Kepala Satpol PP Pasaman Barat menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin selama Ramadhan.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan daerah serta menghormati suasana Ramadhan,” ujarnya.
Langgar Peraturan Daerah
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik kedai diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Minuman Tradisional (Tuak) yang Memabukkan. Dalam aturan tersebut, khususnya Bagian Kelima Pasal 10, disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang menjual atau menyimpan minuman tradisional yang memabukkan.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Pasaman Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan Diperketat Selama Ramadhan
Satpol PP memastikan operasi serupa akan terus digelar sepanjang bulan Ramadhan guna menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketentraman selama bulan suci.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga harmonisasi kehidupan sosial di tengah masyarakat Pasaman Barat selama Ramadhan. (*)











