Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:


1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, serta bentuk lainnya.


2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan verifikasi sebagaimana dimaksud pada poin (1) dikecualikan dengan syarat:
    • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    • Sumber berita pertama jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten;
    • Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;
    • Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  4. Setelah memuat berita sebagaimana poin (3), media wajib meneruskan upaya verifikasi.
  5. Setelah verifikasi diperoleh, hasilnya harus dicantumkan dalam berita pemutakhiran (update) dan ditautkan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta ditempatkan secara terang dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan log-in sebelum dapat mempublikasikan Isi Buatan Pengguna.
  3. Dalam proses registrasi, pengguna wajib memberikan persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    • Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul;
    • Tidak mengandung prasangka dan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta tidak menganjurkan tindakan kekerasan;
    • Tidak bersifat diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan ketentuan pada poin (3).
  5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses pengguna.
  6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi atas Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan poin (1), (2), (3), dan (6) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan.
  8. Media siber bertanggung jawab apabila tidak melakukan tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada poin (6).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat atau dikoreksi.
  3. Dalam setiap ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatannya.
  4. Apabila suatu berita disebarluaskan oleh media siber lain:
    • Tanggung jawab media pembuat berita terbatas pada media yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    • Media lain yang mengutip wajib melakukan koreksi apabila terdapat koreksi dari media asal;
    • Media yang tidak melakukan koreksi bertanggung jawab penuh atas akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksi tersebut.
  5. Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena penyensoran pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal.
  3. Pencabutan berita wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  1. Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap konten yang merupakan iklan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti:
    “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau istilah lain yang menjelaskan bahwa konten tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas di medianya.


9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.


Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012)

Facebook Comments Box