PADANG – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor di kawasan Indarung, Kota Padang.
Seorang pria berinisial MF (23) diamankan polisi karena diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah dengan nilai kerugian sekitar Rp24 juta. Petugas menangkap terduga pelaku pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Satreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung di sebuah toko di Jalan Raya Indarung–Rimbo Data, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan. Lokasi tersebut merupakan tempat kejadian perkara pencurian yang terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Menurut Yasin, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima dan didaftarkan pada 23 Februari 2026.
Setelah menerima laporan, Tim 1 Klewang Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pelaku Judi Togel di Padang Timur Saat Operasi Pekat Singgalang 2026
Petugas juga mengamankan satu unit Honda PCX merah yang sebelumnya dilaporkan hilang sebagai barang bukti.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Polresta Padang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di area terbuka, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi kejahatan. (*)












