PADANG – Jajaran Polresta Padang (Tim 1 Klewang) terus mengintensifkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Singgalang 2026 dengan menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial H (50) yang diduga terlibat judi toto gelap (togel).
Petugas menangkap pelaku berinisial H pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah warung di Jalan Jati Adabiah, Kelurahan Jati Adabiah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Tim opsnal bergerak setelah mengantongi informasi saat melakukan penyelidikan lapangan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menekan praktik perjudian di wilayah hukum Polresta Padang, Agar kota Padang bebas dari praktik perjudian.
“Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat,” ujar Yasin saat di wawancarai, Senin (23/2/2026) malam.
Tim Opsnal Pimpin Penangkapan
Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Adrian Afandi, memimpin langsung penangkapan bersama Kasubnit Opsnal, Ryan Fermana.
Di lokasi, petugas mendapati tersangka diduga menerima pemasangan nomor togel dari pemain.
Polisi mencatat kasus tersebut dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 22 Februari 2026.
Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perjudian dengan taruhan uang.
Polisi Sita Ponsel dan Uang Tunai
Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp20 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Polisi langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polresta Padang menegaskan akan terus mengoptimalkan langkah preventif dan represif selama Operasi Pekat Singgalang 2026 guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Padang. (*)











