MANTAN DIRUT PERUMDA MENTAWAI DITUNTUT 7 TAHUN PENJARA KARENA KORUPSI

Rabu, 15 April 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menuntut mantan Direktur Utama Perumda Kemakmuran Mentawai, Kamser Maroloan Sitanggang, dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menuntut mantan Direktur Utama Perumda Kemakmuran Mentawai, Kamser Maroloan Sitanggang, dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan korupsi.

Mentawai-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menuntut mantan Direktur Utama Perumda Kemakmuran Mentawai, Kamser Maroloan Sitanggang, dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan korupsi, Senin kemaren.

JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Membebankan biaya tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7.599.493.095 dan subsider enam bulan penjara,” kata JPU Rahmat Syarif bersama Merry Natalisha Sijabat dan M Reza Pahlevi Nasution saat membacakan tuntutan.

Majelis hakim yang diketuai Nasri dengan anggota Emria Syafitri dan Jon Hendri memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya.

Dalam dakwaan disebutkan Kamser menjabat sebagai Dirut Perumda Kemakmuran Mentawai berdasarkan SK Bupati Nomor 262 Tahun 2017 sejak 2 Oktober 2017 hingga 2021.

Untuk mengawasi kinerja, dibentuk Dewan Pengawas berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 263 Tahun 2017 dengan masa kerja tiga tahun.

Perumda Kemakmuran Mentawai diketahui memiliki tiga bidang usaha yakni material dan kontraktor melalui anak perusahaan PT Pembangunan Kemakmuran Mentawai, jasa servis dan perbengkelan, serta jual beli hasil bumi dan laut.

JPU mengungkapkan terdakwa memiliki kewajiban menyusun program kerja jangka pendek dan panjang sesuai Perda Mentawai Nomor 1 Tahun 2017 namun tidak dilaksanakan.

Selain itu, terdakwa juga tidak pernah menyusun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran sehingga tidak pernah diajukan kepada Dewan Pengawas maupun Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal.
Akibatnya, pengelolaan Perumda berjalan tanpa perencanaan bisnis yang jelas dan berdampak pada kerugian berkelanjutan setiap tahun.

“Hal ini menyebabkan tidak adanya indikator capaian dan target bisnis yang jelas dalam operasional Perumda,” ungkap JPU dalam persidangan.

Total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai ke Perumda sejak 2017 hingga 2019 mencapai Rp20.676.235.800.

Namun berdasarkan laporan auditor independen, kondisi keuangan perusahaan terus merugi dari tahun ke tahun.

Hasil audit tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp7.872.493.095 dari perhitungan resmi.

Kasus ini menjadi sorotan karena lemahnya tata kelola perusahaan daerah dinilai menjadi penyebab utama kerugian besar yang dialami negara. (Obi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Belasan Jaksa Kejati Sumbar Datangi SMK 3 Padang
Latihan Dalmas Digelar, Polres Pasaman Barat Tekankan Pendekatan Humanis
767 Warga Adat Mandiangin Gugat 22 Pihak dalam Sengketa Lahan Plasma Sawit 
Praperadilan Ditolak Lagi, Penyitaan Aset Hj. Merry Nasrun Dinyatakan Sah oleh PN Padang
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pensiunan ASN di Pasaman Barat, Tersangka Peragakan 36 Adegan
Gerak Cepat Personel Polsek Kinali Redam Gangguan Kamtibmas di Tampunik Pasaman Barat
Embarkasi Padang berangkatan 14 kloter tahun ini
Berawal Adu Mulut, Nyawa Melayang di tempat Karaoke Padang

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 19:40 WIB

Belasan Jaksa Kejati Sumbar Datangi SMK 3 Padang

Rabu, 15 April 2026 - 19:05 WIB

MANTAN DIRUT PERUMDA MENTAWAI DITUNTUT 7 TAHUN PENJARA KARENA KORUPSI

Selasa, 14 April 2026 - 20:32 WIB

767 Warga Adat Mandiangin Gugat 22 Pihak dalam Sengketa Lahan Plasma Sawit 

Selasa, 14 April 2026 - 19:29 WIB

Praperadilan Ditolak Lagi, Penyitaan Aset Hj. Merry Nasrun Dinyatakan Sah oleh PN Padang

Senin, 13 April 2026 - 16:13 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pensiunan ASN di Pasaman Barat, Tersangka Peragakan 36 Adegan

Berita Terbaru

Podcast

Perjalanan Tokoh Muda Inspiratif Pasaman Barat ‎

Jumat, 17 Apr 2026 - 08:17 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pendidikan karakter dan kesadaran hukum di kalangan pelajar melalui program “Jaksa Mengajar”, Rabu (15/4/2026).

Hukum

Belasan Jaksa Kejati Sumbar Datangi SMK 3 Padang

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:40 WIB