PADANG – Kasus penganiayaan maut di Padang kembali menggegerkan warga. Seorang pria berinisial HMP (32) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap seorang korban di Damarus Karaoke, Jalan Niaga, Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 3 April 2026, sekitar pukul 02.55 WIB. Sementara itu, pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian pada Sabtu malam, 4 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasus ini kini menjadi sorotan lantaran terjadi di salah satu lokasi hiburan malam di Kota Padang dan berakhir dengan korban meninggal dunia akibat luka tusuk.
Kronologi Penganiayaan Maut di Damarus Karaoke Padang
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian bermula saat korban dan terduga pelaku terlibat cekcok mulut di lokasi karaoke.
Situasi yang awalnya hanya adu mulut kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Pelaku diduga mengeluarkan sebilah pisau dan menusukkannya ke arah leher sebelah kiri korban.
BACA JUGA
Dipergoki Saat Beraksi, Pencuri Kabel Tower Telkomsel di Padang Tak Berkutik
Akibat tusukan tersebut, korban mengalami pendarahan serius dan sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh keluarga korban untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Pelaku Penganiayaan di Padang Ditangkap Tim Klewang
Setelah menerima laporan, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara.
Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Salah satu barang bukti penting yang ditemukan di lokasi adalah 1 bilah pisau bergagang kayu yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penyerangan terhadap korban.
Selain itu, polisi juga mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan rekaman tersebut, identitas pelaku mulai terungkap.
Pelaku Ditangkap di Kawasan Padang Timur
Usai mengantongi identitas pelaku, Tim Klewang kemudian melakukan pencarian intensif.
Polisi akhirnya mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di kawasan Jalan Jati Rumah Gadang, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Petugas pun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan berarti. Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku disebut mengakui perbuatannya.
Identitas Pelaku Penganiayaan Maut di Padang
Terduga pelaku diketahui berinisial HMP, berusia 32 tahun, dan merupakan warga Jalan Tepi Banjir Kanal, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami motif di balik peristiwa penganiayaan maut tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemicu lain sebelum insiden penusukan terjadi.
Barang Bukti Kasus Penusukan di Padang
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:
- 1 bilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekitar 20 cm
- 1 helai baju kemeja lengan panjang warna putih milik terduga pelaku
- 1 pasang sandal merek Adidas warna hitam putih
- 1 buah tas selempang warna hitam
- 1 pasang sepatu merek Adidas warna merah milik korban
- 1 helai singlet warna putih milik korban
- 1 helai baju kemeja lengan panjang warna pink milik korban
- 1 helai celana panjang warna hitam milik korban
Kasus Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian Masih Disidik
Saat ini, Satreskrim Polresta Padang masih melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi maupun tersangka.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/292/IV/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar, tertanggal 3 April 2026.
Pelaku diduga dijerat dengan pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)












