PADANG – Aksi pencurian kabel kembali mengincar fasilitas vital telekomunikasi di Kota Padang. Kali ini, seorang pria muda dipergoki saat diduga tengah mencuri kabel di tower Telkomsel yang berada di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.
Pelaku yang tak sempat melarikan diri itu akhirnya diamankan di lokasi setelah kepergok oleh teknisi yang datang melakukan pengecekan gangguan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan By Pass KM 7, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kasus ini terungkap setelah pihak teknisi menerima notifikasi bahwa tower Telkomsel di lokasi tersebut mendadak mengalami gangguan dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
BACA JUGA
Harga Ayam Potong di Pasaman Barat Meroket
Harga TBS Sawit di Kabupaten Pasaman Barat Tembus Rp3.300, Petani Tersenyum
Mendapatkan sinyal gangguan itu, pelapor bersama sejumlah teknisi langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Namun, setibanya di lokasi, mereka justru dikejutkan dengan keberadaan seorang pria yang diduga sedang melakukan aksi pencurian kabel tower.
Situasi itu membuat pelaku tak sempat kabur. Pelapor bersama rekan-rekannya langsung mengamankan pria tersebut sebelum akhirnya menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Setelah pelaku diamankan di tempat kejadian, pihak pelapor segera menghubungi Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang untuk penanganan lebih lanjut.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan tiba pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Polisi selanjutnya membawa pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, pria yang diamankan berinisial AJ (24), warga Jorong Padang Halaban, Kecamatan Sasak Ranah Pesisir, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan atau berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain. satu kabel tower sepanjang sekitar 4 meter dan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam tanpa nomor polisi
Selain itu, polisi juga telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta terduga pelaku guna mendalami kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, AJ disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa fasilitas publik dan infrastruktur telekomunikasi masih menjadi sasaran tindak kejahatan, yang dampaknya bisa merugikan banyak pihak. (*)











