PADANG – Dugaan pelanggaran standar kebersihan dan kelayakan konsumsi mencuat terhadap produk air minum dalam kemasan (AMDK) merek Sajuak yang dikelola PT Indomex Dwijaya Lestari. Temuan benda asing menyerupai ubur-ubur di dalam kemasan air minum memicu kekhawatiran masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, temuan tersebut pertama kali diketahui oleh konsumen yang merasa curiga setelah melihat adanya gumpalan transparan di dalam botol air minum yang belum dibuka. Setelah diperiksa lebih dekat, benda tersebut disebut menyerupai ubur-ubur kecil.
Dugaan Pelanggaran Standar Produksi
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses produksi, pengolahan, hingga pengemasan air minum tersebut.
Sebab, dalam standar industri AMDK, seluruh tahapan produksi wajib melalui proses penyaringan, sterilisasi, dan pengujian kualitas sebelum dipasarkan ke masyarakat.
Hal ini tentu bertentangan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Jika benar terdapat organisme atau benda asing di dalam kemasan yang tersegel, hal itu dapat mengindikasikan adanya persoalan dalam sistem filtrasi, sanitasi, atau pengawasan mutu produksi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Indomex Dwijaya Lestari terkait dugaan tersebut.
Dugaan Instalasi Pipa Tak Sesuai Aturan
Selain temuan dalam produk, muncul pula dugaan bahwa perusahaan menggunakan gardu PLN sebagai lokasi penyamaran instalasi pipa pengisian air menuju tangki penampungan.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, pipa tersebut diduga ditarik melalui area gardu listrik untuk menghindari perhatian publik. Jika benar, praktik ini berpotensi menyalahi aturan tata ruang, keselamatan instalasi, serta prosedur teknis yang berlaku.
Namun, informasi ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk pihak PLN dan dinas teknis setempat.
Pakar kesehatan lingkungan menyebutkan bahwa air minum dalam kemasan harus memenuhi standar ketat sesuai regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta standar kesehatan lainnya.
Temuan benda asing di dalam air minum, apabila terbukti, dapat membahayakan kesehatan konsumen dan merusak kepercayaan publik terhadap produk air minum lokal.
Masyarakat pun berharap instansi berwenang segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap fasilitas produksi perusahaan guna memastikan keamanan dan kelayakan produk yang beredar.
Hingga saat ini, pihak redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT Indomex Dwijaya Lestari untuk mendapatkan klarifikasi resmi. Prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam pemberitaan ini.
Perkembangan berita ini akan terus kami pantau. (*)












