Padang-Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Sumatera Barat (Sumbar), Nurudin mengajukan penambahan kantor imigrasi (Kanim) di wilayah Sumbar kepada Pemerintah Pusat.
Dijelaskannya, pengajuan tersebut mengingat letak geografis Sumbar yang luas, sehingga dibutuhkan kantor imigrasi agar memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan keimigrasian.
“Sebagaimana yang kita ketahui, kantor wilayah Imigrasi Sumbar membawahi seluruh wilayah kerja Sumbar, yakni 19 kabupaten/kota yang hanya diampu oleh dua kantor imigrasi yaitu kantor imigrasi Padang, dan kantor imigrasi Agam,” ungakapnya. kamis (23/4/2026).
Dimana, kanim Padang membawahi 11 kabupaten/kota, dan kanin Agam membawahi 8 kabupaten/kota. Nurudin menilai, penambahan kanim tersebut selain memudahkan akses masyarakat untuk mendapatkan layanan keimigrasian, juga meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Sumbar.
Nurudin mengatakan, pengajuan penambahan kanim tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-undang, dimana setiap kabupaten/kota dapat didirikan kantor imigrasi, dan faktor kebutuhan dalam pendekatan pelayanan dan efektivitas pengawasan.
Selain itu, faktor pendukung lainnya adalah ketersediaan lahan untuk didirikan kantor imigrasi oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Pengajuan ini, katanya, juga melihat potensi-potensi yang dimiliki oleh masing-masing kabupaten/kota, seperti potensi wisata, potensi perekonomian, dan potensi lainnya.
“Dari berbagai hal tersebut, kami pandang cukup untuk kami mengajukan ke pimpinan, sehingga kami mengajukan tiga kantor imigrasi di tahun ini yaitu kantor imigrasi Mentawai, Pasaman, dan Sijunjung,” ucapnya. (Obi)












