Kuasa Hukum: Majelis Hakim Sependapat, Teddy Alfonso Bebas Murni

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Teddy Alfonso, Mardefni menyatakan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang terhadap kliennya membuktikan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti di persidangan.

Kuasa hukum Teddy Alfonso, Mardefni menyatakan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang terhadap kliennya membuktikan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti di persidangan.

PADANG-Kuasa hukum Teddy Alfonso, Mardefni menyatakan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang terhadap kliennya membuktikan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti di persidangan.

Menurut Mardefni, majelis hakim dalam putusannya sependapat dengan argumentasi pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum selama proses persidangan.

“Berdasarkan putusan majelis hakim, klien kami Teddy Alfonso divonis bebas murni. Hakim juga sependapat dengan pembelaan kami dan mengabulkan permohonan yang kami ajukan,” kata Mardefni, Jumat (13/3/2026).

Ia menegaskan, vonis tersebut menunjukkan bahwa jaksa tidak mampu membuktikan dakwaan terhadap kliennya secara sah dan meyakinkan.

“Hal itu terlihat dari fakta-fakta persidangan yang ada. Dakwaan JPU tidak terbukti sehingga majelis hakim menolaknya dan membebaskan terdakwa,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis bebas terhadap Teddy Alfonso dalam sidang yang digelar pada 12 Maret 2026.

Teddy Alfonso yang menjabat sebagai Supervisor Akuntan di Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM).

sebelumnya didakwa mengarahkan staf keuangan membuat laporan keuangan pengelolaan unit usaha Trans Padang periode 2021 hingga 30 Juni 2021 yang isinya diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Alfonso dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana subsidi operasional Bus Trans Padang yang bersumber dari APBD Kota Padang tahun anggaran 2021 dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar. (Obi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mutasi Jabatan di Polres Pasaman Barat, Kapolres Minta Pejabat Baru Segera Beradaptasi
Istri Mengaku Dipaksa Berhubungan Seksual dengan Pria Tak Dikenal, Suami Dilaporkan ke Polisi
Didatangi Polisi anak panti asuhan Mentawai tersenyum lebar 
Diduga Curi Ponsel Korban dengan Modus Tuduhan Senonoh, Pria 46 Tahun Diamankan Polisi
Adik Kandung Diduga Curi Uang Rp15 Juta Milik Kakaknya, Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang
Kunjungi Pasaman Barat, Dandrem 032/Wirabraja Pastikan Sinergi dan Percepat Konektivitas Wilayah
Polresta Padang Tangkap Residivis Curanmor, Honda Scoopy Curian Berhasil Diamankan
Tim Gabungan Polda Sumbar Tangkap Kurir Ganja di Pasaman Barat, Amankan 30 Paket Barang Bukti

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Mutasi Jabatan di Polres Pasaman Barat, Kapolres Minta Pejabat Baru Segera Beradaptasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Istri Mengaku Dipaksa Berhubungan Seksual dengan Pria Tak Dikenal, Suami Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:47 WIB

Didatangi Polisi anak panti asuhan Mentawai tersenyum lebar 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:36 WIB

Diduga Curi Ponsel Korban dengan Modus Tuduhan Senonoh, Pria 46 Tahun Diamankan Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:23 WIB

Adik Kandung Diduga Curi Uang Rp15 Juta Milik Kakaknya, Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang

Berita Terbaru