Kuasa Hukum: Majelis Hakim Sependapat, Teddy Alfonso Bebas Murni

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Teddy Alfonso, Mardefni menyatakan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang terhadap kliennya membuktikan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti di persidangan.

Kuasa hukum Teddy Alfonso, Mardefni menyatakan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang terhadap kliennya membuktikan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti di persidangan.

PADANG-Kuasa hukum Teddy Alfonso, Mardefni menyatakan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang terhadap kliennya membuktikan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti di persidangan.

Menurut Mardefni, majelis hakim dalam putusannya sependapat dengan argumentasi pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum selama proses persidangan.

“Berdasarkan putusan majelis hakim, klien kami Teddy Alfonso divonis bebas murni. Hakim juga sependapat dengan pembelaan kami dan mengabulkan permohonan yang kami ajukan,” kata Mardefni, Jumat (13/3/2026).

Ia menegaskan, vonis tersebut menunjukkan bahwa jaksa tidak mampu membuktikan dakwaan terhadap kliennya secara sah dan meyakinkan.

“Hal itu terlihat dari fakta-fakta persidangan yang ada. Dakwaan JPU tidak terbukti sehingga majelis hakim menolaknya dan membebaskan terdakwa,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis bebas terhadap Teddy Alfonso dalam sidang yang digelar pada 12 Maret 2026.

Teddy Alfonso yang menjabat sebagai Supervisor Akuntan di Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM).

sebelumnya didakwa mengarahkan staf keuangan membuat laporan keuangan pengelolaan unit usaha Trans Padang periode 2021 hingga 30 Juni 2021 yang isinya diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Alfonso dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana subsidi operasional Bus Trans Padang yang bersumber dari APBD Kota Padang tahun anggaran 2021 dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar. (Obi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkat Tangan Dingin Kasat Lantas Pasbar Pocil Pasbar Kembali Ukir Sejarah Dua Kali Juara 1  Berturut-Turut ‎
Aliansi Mahasiswa Pariaman Bersatu Bagikan Masker Gratis melalui Gerakan “1 Masker 1000 Kebaikan”
Warga Amankan Pria yang Hendak Ambil Kotak Infak, Berakhir Damai di Polsek
Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residivis Diamankan  
Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau  
Tiga Anak di Bawah Umur Ditangkap Usai Curi di Lima Toko HP Plaza Andalas Padang
Polres Pasaman Barat Tetapkan AS sebagai Tersangka KDRT, Bacok Istri dengan Parang
Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Menangkap Pelaku Pemerkosaan Secara Bersama-sama   

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

Berkat Tangan Dingin Kasat Lantas Pasbar Pocil Pasbar Kembali Ukir Sejarah Dua Kali Juara 1  Berturut-Turut ‎

Sabtu, 12 September 2026 - 17:30 WIB

Aliansi Mahasiswa Pariaman Bersatu Bagikan Masker Gratis melalui Gerakan “1 Masker 1000 Kebaikan”

Minggu, 6 September 2026 - 20:31 WIB

Warga Amankan Pria yang Hendak Ambil Kotak Infak, Berakhir Damai di Polsek

Sabtu, 5 September 2026 - 19:56 WIB

Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residivis Diamankan  

Rabu, 2 September 2026 - 13:01 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau  

Berita Terbaru