PADANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang resmi menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan masyarakat selama Ramadan 1447 Hijriah.
Penetapan ini bertujuan memberikan pedoman yang sama bagi warga dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah maupun fidyah.
Ketua Baznas Kota Padang, Yuspardi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program kerja Baznas tahun 2026 sekaligus untuk menyeragamkan nilai zakat yang dibayarkan oleh masyarakat.
“Penetapan ini diharapkan menjadi acuan bersama bagi masyarakat Kota Padang dalam menunaikan zakat fitrah selama Ramadan,” ujarnya, Minggu (8/3/2026).
Penentuan besaran zakat fitrah ini didasarkan pada sejumlah aturan yang mengatur pengelolaan zakat di Indonesia, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 sebagai pedoman pelaksanaannya.
Selain itu, keputusan tersebut juga merujuk pada Peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2019 mengenai tugas dan kewenangan pimpinan Baznas di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dasar lainnya adalah keputusan Wali Kota Padang terkait struktur kepengurusan Baznas Kota Padang periode 2022–2027.
Dibahas Bersama Sejumlah Lembaga
Sebelum ditetapkan, besaran zakat fitrah dan fidyah terlebih dahulu dibahas dalam forum Mudzakarah Baznas yang melibatkan berbagai pihak. Di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kantor Kementerian Agama Kota Padang, Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Padang, serta Dinas Perdagangan.
Pertemuan tersebut digelar pada 9 Februari 2026 untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta harga bahan pokok yang berlaku di pasaran.
Baznas menetapkan besaran zakat fitrah dengan mempertimbangkan jenis beras yang umum dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Hal ini dilakukan agar nilai zakat yang dibayarkan lebih mencerminkan pola konsumsi masyarakat.
Adapun rincian zakat fitrah yang ditetapkan yakni:
- Untuk jenis beras dengan kisaran harga Rp20 ribu per kilogram, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50 ribu per orang.
- Untuk jenis bera dengan harga sekitar Rp18 ribu per kilogram, zakat fitrah ditetapkan Rp45 ribu per orang.
- untuk beras dengan harga di bawah Rp16 ribu per kilogram, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40 ribu per orang.
Selain zakat fitrah, Baznas Kota Padang juga menetapkan nilai fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu sesuai ketentuan syariat.
Nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp45 ribu per orang untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Perhitungan ini didasarkan pada nilai makanan pokok atau harga satu porsi makanan layak konsumsi.
Baznas berharap penetapan ini dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat selama Ramadan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mempermudah proses pengumpulan serta penyaluran zakat kepada masyarakat yang berhak menerima.
“Dengan adanya pedoman ini, diharapkan distribusi zakat dapat berjalan lebih tertib dan tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat,” kata Yuspardi.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, namun Baznas membuka kemungkinan evaluasi apabila di kemudian hari diperlukan penyesuaian. (*)












