Buron 2,5 Tahun, Terduga Penipuan Perlengkapan Barbershop Rp30 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buron selama 2,5 tahun.Pelaku penggelapan dan penipuan alat usaha barbershop di tangkap Tim 1 Klewang

Buron selama 2,5 tahun.Pelaku penggelapan dan penipuan alat usaha barbershop di tangkap Tim 1 Klewang

PADANG – Pelarian seorang pria berinisial AS (28) yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan perlengkapan usaha barbershop senilai Rp30 juta akhirnya berakhir.

Tim Satreskrim Polresta Padang menangkap yang bersangkutan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Lubuk Kilangan.

AS diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih 2,5 tahun sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Ditangkap Jelang Lebaran

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka di kawasan Pasar Bandar Buat.

“Setelah dilakukan pendalaman berdasarkan laporan polisi yang masuk, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Padang. Diduga ia kembali ke daerah ini menjelang Idul Fitri,” kata Yasin, Jumat (27/2/2026).

Penindakan dipimpin oleh Kanit 1 Tipidum Polresta Padang, Iptu Novi Alfera. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP/B/171/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat tertanggal 17 Agustus 2023 yang dilayangkan oleh korban, Alfein Rahmad.

BACA JUGA: Ponsel Raib di Pasar Raya Padang, Pelaku Ditangkap Usai Terlacak Lewat iCloud

Modus Lewat Marketplace

Kasus ini bermula pada 7 Maret 2023 di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Saat itu, korban menawarkan satu set perlengkapan usaha barbershop melalui marketplace Facebook.

Tersangka kemudian menghubungi korban dan menyatakan minat untuk membeli peralatan tersebut dengan nilai transaksi Rp30 juta. Setelah tercapai kesepakatan, seluruh perlengkapan usaha diserahkan kepada tersangka.

Namun, alih-alih membayar sesuai perjanjian, tersangka diduga menjual kembali peralatan tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban.

“Uang hasil penjualan tidak pernah diterima korban, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta,” jelas Yasin.

Diamankan Tanpa Perlawanan

Setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka di Pasar Bandar Buat, personel Unit 1 Tipidum bersama Tim 1 Klewang Polresta Padang langsung bergerak ke lokasi.

Tersangka akhirnya diamankan berdasarkan surat perintah penangkapan dan dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, AS terancam dijerat Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 492 junto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring untuk menghindari modus penipuan dan kerugian materi. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KEMENHAJ KANWIL SUMBAR JADI LOKOMOTIF RAKER PERTAMA SE INDONESIA
Praperadilan Ditolak Lagi, Penyitaan Aset Hj. Merry Nasrun Dinyatakan Sah oleh PN Padang
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pensiunan ASN di Pasaman Barat, Tersangka Peragakan 36 Adegan
Kayu Manis Food Court Resmi Diluncurkan di Hotel Santika Premiere Padang, Tawarkan Sensasi Kuliner dan Live Music
Embarkasi Padang berangkatan 14 kloter tahun ini
Berawal Adu Mulut, Nyawa Melayang di tempat Karaoke Padang
24 APRIL CJH ASAL PADANG DITERBANGKAN KETANAH SUCI
Dipergoki Saat Beraksi, Pencuri Kabel Tower Telkomsel di Padang Tak Berkutik

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:39 WIB

KEMENHAJ KANWIL SUMBAR JADI LOKOMOTIF RAKER PERTAMA SE INDONESIA

Selasa, 14 April 2026 - 19:29 WIB

Praperadilan Ditolak Lagi, Penyitaan Aset Hj. Merry Nasrun Dinyatakan Sah oleh PN Padang

Senin, 13 April 2026 - 16:13 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pensiunan ASN di Pasaman Barat, Tersangka Peragakan 36 Adegan

Minggu, 12 April 2026 - 15:30 WIB

Kayu Manis Food Court Resmi Diluncurkan di Hotel Santika Premiere Padang, Tawarkan Sensasi Kuliner dan Live Music

Selasa, 7 April 2026 - 21:55 WIB

Embarkasi Padang berangkatan 14 kloter tahun ini

Berita Terbaru

Podcast

Perjalanan Tokoh Muda Inspiratif Pasaman Barat ‎

Jumat, 17 Apr 2026 - 08:17 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pendidikan karakter dan kesadaran hukum di kalangan pelajar melalui program “Jaksa Mengajar”, Rabu (15/4/2026).

Hukum

Belasan Jaksa Kejati Sumbar Datangi SMK 3 Padang

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:40 WIB