PADANG – Pelarian seorang pria berinisial AS (28) yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan perlengkapan usaha barbershop senilai Rp30 juta akhirnya berakhir.
Tim Satreskrim Polresta Padang menangkap yang bersangkutan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Lubuk Kilangan.
AS diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih 2,5 tahun sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Ditangkap Jelang Lebaran
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka di kawasan Pasar Bandar Buat.
“Setelah dilakukan pendalaman berdasarkan laporan polisi yang masuk, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Padang. Diduga ia kembali ke daerah ini menjelang Idul Fitri,” kata Yasin, Jumat (27/2/2026).
Penindakan dipimpin oleh Kanit 1 Tipidum Polresta Padang, Iptu Novi Alfera. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP/B/171/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat tertanggal 17 Agustus 2023 yang dilayangkan oleh korban, Alfein Rahmad.
BACA JUGA: Ponsel Raib di Pasar Raya Padang, Pelaku Ditangkap Usai Terlacak Lewat iCloud
Modus Lewat Marketplace
Kasus ini bermula pada 7 Maret 2023 di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Saat itu, korban menawarkan satu set perlengkapan usaha barbershop melalui marketplace Facebook.
Tersangka kemudian menghubungi korban dan menyatakan minat untuk membeli peralatan tersebut dengan nilai transaksi Rp30 juta. Setelah tercapai kesepakatan, seluruh perlengkapan usaha diserahkan kepada tersangka.
Namun, alih-alih membayar sesuai perjanjian, tersangka diduga menjual kembali peralatan tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban.
“Uang hasil penjualan tidak pernah diterima korban, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta,” jelas Yasin.
Diamankan Tanpa Perlawanan
Setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka di Pasar Bandar Buat, personel Unit 1 Tipidum bersama Tim 1 Klewang Polresta Padang langsung bergerak ke lokasi.
Tersangka akhirnya diamankan berdasarkan surat perintah penangkapan dan dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, AS terancam dijerat Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 492 junto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring untuk menghindari modus penipuan dan kerugian materi. (*)












