PADANG – Peristiwa penganiayaan berat yang menghebohkan terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat. Seorang wanita dilaporkan mengalami luka bakar serius setelah disiram bahan bakar jenis pertalite dan dibakar oleh seorang pria di kawasan Jalan Prof. Dr. Hamka, Kecamatan Padang Utara.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 15.50 WIB di sebuah kantor perusahaan ekspedisi yang berada di Jalan Prof. Dr. Hamka No.119, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Korban diketahui bernama Afriza Yuraini (50), seorang ibu rumah tangga asal Muaro Labuh, Solok Selatan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar serius hampir di sekujur tubuhnya.
Sementara itu, terduga pelaku yang berinisial IK (36) yang bekerja sebagai agen dan berdomisili di lokasi yang sama dengan tempat kejadian.
BACA JUGA : Update: Tersulut Emosi,Motif Pria di Padang Bakar Ibu Tirinya dengan Pertalite
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap ucapan korban yang disebut sebagai ibu angkatnya.
Pelaku kemudian mengambil sebuah botol air mineral yang berisi bahan bakar jenis pertalite. Setelah itu, bahan bakar tersebut disiramkan ke tubuh korban sebelum akhirnya disulut api hingga membakar korban.
Melihat kejadian tersebut, sejumlah saksi yang berada di lokasi langsung berusaha membantu memadamkan api yang membakar tubuh korban.
Setelah api berhasil dipadamkan, korban kemudian dilarikan oleh suaminya ke Rumah Sakit Siti Rahmah Padang untuk mendapatkan penanganan medis.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka bakar derajat 2A dengan luas luka mencapai sekitar 90 persen.
Karena kondisi luka yang cukup serius, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit M Djamil Padang untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Pelaku Menyerahkan Diri
Sementara itu, setelah kejadian tersebut, terduga pelaku diketahui langsung menyerahkan diri ke Polsek Padang Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan.
Adapun saksi yang mengetahui peristiwa tersebut di antaranya Khadir Tanjung (70), Fania (23), dan Rayhan Rahmatillah (20).
Pihak kepolisian dari Polsek Padang Utara saat ini telah mengamankan terduga pelaku serta melakukan sejumlah langkah penyelidikan, termasuk mendata para saksi dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Kasus penganiayaan berat ini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga akan terus melakukan pendalaman terkait motif serta kronologi lengkap peristiwa tersebut. (*)












