Sawahlunto-Kesunyian di tepian Sungai Ombilin pecah pada Rabu dini hari (11/3/2026) ketika 128 personel gabungan dari Polres Sawahlunto, Ditkrimsus, dan Tipidter Polda Sumbar menggelar operasi penertiban tambang ilegal.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. Kegiatan ini bukan sekadar operasi rutin, tetapi juga sebagai upaya menunjukkan kehadiran aparat kepolisian dalam menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di tengah masyarakat.
Tim gabungan terlebih dahulu melakukan observasi di medan yang cukup menantang sebelum akhirnya mengepung tiga titik lokasi yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas tambang liar di bantaran Sungai Ombilin.
Saat penyergapan berlangsung, para pelaku tidak ditemukan di lokasi. Namun petugas menemukan sejumlah jejak aktivitas penambangan, seperti box penyaring emas dan pondok-pondok semi permanen yang digunakan sebagai tempat beroperasi para penambang.
Sebagai bentuk tindakan tegas sekaligus memberikan efek jera, Kapolres Sawahlunto memerintahkan pemusnahan seluruh sarana penambangan ilegal tersebut di tempat. Fasilitas berupa box penyaring emas dan pondok dibakar hingga habis.
“Untuk box penyaring emas dan pondok, kami musnahkan dengan cara dibakar sebagai efek jera di tiga lokasi,” ujar AKBP Simon Yana Putra kepada wartawan di lokasi penindakan.
Setelah penindakan, area tersebut disterilkan dengan pemasangan garis polisi (police line) serta spanduk peringatan bertuliskan Stop Illegal Mining. Spanduk tersebut juga mencantumkan ancaman hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyatakan pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar yang dipimpin Kombes Pol Andri Kurniawan, S.I.K., M.Hum., serta perwakilan Pemerintah Kota dan DPRD Sawahlunto sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Kapolres Sawahlunto menegaskan bahwa setiap jengkal wilayah dan aliran sungai di Sawahlunto harus dijaga dari eksploitasi yang merusak.
Penindakan ini menjadi bukti komitmen Polres Sawahlunto dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum demi masa depan kota.
AKBP Simon Yana Putra juga memastikan pengawasan akan terus diperketat dan tidak akan ada ruang bagi pihak yang melakukan penambangan ilegal.
“Tidak ada yang kebal hukum. Semua yang melanggar aturan akan kami tindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran,” tegasnya. (*)












