Berantas PETI, Kapolres Sawahlunto Pimpin Pemusnahan Sarana Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sawahlunto Pimpin Pemusnahan Sarana Tambang Liar.

Kapolres Sawahlunto Pimpin Pemusnahan Sarana Tambang Liar.

Sawahlunto-Kesunyian di tepian Sungai Ombilin pecah pada Rabu dini hari (11/3/2026) ketika 128 personel gabungan dari Polres Sawahlunto, Ditkrimsus, dan Tipidter Polda Sumbar menggelar operasi penertiban tambang ilegal.

 

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. Kegiatan ini bukan sekadar operasi rutin, tetapi juga sebagai upaya menunjukkan kehadiran aparat kepolisian dalam menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di tengah masyarakat.

 

Tim gabungan terlebih dahulu melakukan observasi di medan yang cukup menantang sebelum akhirnya mengepung tiga titik lokasi yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas tambang liar di bantaran Sungai Ombilin.

 

Saat penyergapan berlangsung, para pelaku tidak ditemukan di lokasi. Namun petugas menemukan sejumlah jejak aktivitas penambangan, seperti box penyaring emas dan pondok-pondok semi permanen yang digunakan sebagai tempat beroperasi para penambang.

 

Sebagai bentuk tindakan tegas sekaligus memberikan efek jera, Kapolres Sawahlunto memerintahkan pemusnahan seluruh sarana penambangan ilegal tersebut di tempat. Fasilitas berupa box penyaring emas dan pondok dibakar hingga habis.

 

“Untuk box penyaring emas dan pondok, kami musnahkan dengan cara dibakar sebagai efek jera di tiga lokasi,” ujar AKBP Simon Yana Putra kepada wartawan di lokasi penindakan.

 

Setelah penindakan, area tersebut disterilkan dengan pemasangan garis polisi (police line) serta spanduk peringatan bertuliskan Stop Illegal Mining. Spanduk tersebut juga mencantumkan ancaman hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyatakan pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

 

Dalam kegiatan tersebut turut hadir jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar yang dipimpin Kombes Pol Andri Kurniawan, S.I.K., M.Hum., serta perwakilan Pemerintah Kota dan DPRD Sawahlunto sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

 

Kapolres Sawahlunto menegaskan bahwa setiap jengkal wilayah dan aliran sungai di Sawahlunto harus dijaga dari eksploitasi yang merusak.

 

Penindakan ini menjadi bukti komitmen Polres Sawahlunto dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum demi masa depan kota.

 

AKBP Simon Yana Putra juga memastikan pengawasan akan terus diperketat dan tidak akan ada ruang bagi pihak yang melakukan penambangan ilegal.

 

“Tidak ada yang kebal hukum. Semua yang melanggar aturan akan kami tindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran,” tegasnya. (*)

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residivis Diamankan  
Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau  
Polres Pasaman Barat Tetapkan AS sebagai Tersangka KDRT, Bacok Istri dengan Parang
Kasat Lantas dan Jajaran Pelatih POCIL Raih Penghargaan dari Bupati Pasaman Barat
Kodim 0305/Pasaman Tanam Bambu dan 1.000 Pohon, Perkuat Mitigasi Bencana di Talamau
Ketua Umum UKM Sanggar Kesenian dan Budaya Sampaikan Rencana Kegiatan HUT RI ke-81 ke Ketua DPRD Pasaman Barat
Meriahkan HUT RI Ke-81, Polres Pasaman Barat Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih Ke Masyarakat
Kunjungi Pasaman Barat, Dandrem 032/Wirabraja Pastikan Sinergi dan Percepat Konektivitas Wilayah

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:56 WIB

Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residivis Diamankan  

Rabu, 2 September 2026 - 13:01 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau  

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Polres Pasaman Barat Tetapkan AS sebagai Tersangka KDRT, Bacok Istri dengan Parang

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Kasat Lantas dan Jajaran Pelatih POCIL Raih Penghargaan dari Bupati Pasaman Barat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Kodim 0305/Pasaman Tanam Bambu dan 1.000 Pohon, Perkuat Mitigasi Bencana di Talamau

Berita Terbaru