PADANG -Sengketa penyitaan aset bernilai miliaran rupiah mencuat di Kota Padang. Kuasa hukum Hj Merry Nasrun, Dr. Suharizal, menyatakan akan melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang ke Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran prosedur hukum.
Langkah ini diambil setelah Kejari Padang menyita tanah dan bangunan milik kliennya pada 17 November 2025. Aset seluas 1.143 meter persegi yang berada di Perumahan Griya Mawar Sembada Indah, Kecamatan Nanggalo itu diketahui bernilai Rp6,7 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (30/3/2026).
Menurut Dr. Suharizal, penyitaan tersebut cacat hukum dan tidak sah. Ia menegaskan objek yang disita tidak memenuhi ketentuan sebagai barang sitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP.
“Klien kami membeli aset itu secara sah dari negara pada 15 Februari 2021. Statusnya jelas, sudah dilakukan roya dan dibaliknamakan,” tegasnya.
Ia juga menyebut, aset tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik, yakni terkait fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh BUMN cabang Padang dan Sentral Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020.
Lebih jauh, tim kuasa hukum menyoroti prosedur penyitaan yang dinilai melanggar hukum. Penyitaan dilakukan pada 17 November 2025, sementara izin dari Pengadilan Negeri Padang baru terbit pada 20 November 2025.
“Ini jelas bertentangan dengan Pasal 38 ayat (1) KUHAP. Penyitaan harus didahului izin pengadilan, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Tak hanya itu, penyitaan juga disebut dilakukan tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Hal ini diperkuat oleh putusan praperadilan PN Padang pada Februari 2026.
Kuasa hukum juga mengungkap bahwa Kejari Padang tidak pernah menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pihak pemohon, yang seharusnya menjadi hak kliennya sesuai ketentuan hukum.
Polemik semakin menguat setelah pihak kuasa hukum menilai Kejari Padang masih menganggap aset tersebut milik tersangka BSN, meskipun kepemilikan telah sah berpindah tangan sejak 2021.
Selain itu, mereka turut mempertanyakan kewenangan Kejari Padang dalam menangani perkara yang melibatkan BUMN. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, mereka menilai kerugian BUMN bukan termasuk kerugian keuangan negara.
Sidang praperadilan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN.Pdg yang dipimpin hakim tunggal Angga Afriansyah pun terpaksa ditunda hingga 13 April 2026, lantaran pihak Kejari Padang tidak hadir dalam sidang perdana. (Obi)












