Kesepakatan Adat dan Polisi: Kuranji Batasi Hiburan Orgen Tunggal Hingga Pukul 00.00 WIB

Minggu, 26 April 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecamatan kuranji menjadi Kecamatan pertama di Kota Padang yang menerapkan larangan orgen tunggal pada acara baralek lewat dari jam 00.00 wib.

Kecamatan kuranji menjadi Kecamatan pertama di Kota Padang yang menerapkan larangan orgen tunggal pada acara baralek lewat dari jam 00.00 wib.

Padang-Kecamatan kuranji menjadi Kecamatan pertama di Kota Padang yang menerapkan larangan orgen tunggal pada acara baralek lewat dari jam 00.00 wib.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kuranji, Hendri Yazid saat diwawancarai di lapangan.

“Kita sudah sepakati dengan ninik mamak, pihak kepolisian, dan dubalang Kota Padang bahwa Kecamatan Kuranji bebas acara orgen tunggal pukul 00.00 wib,” katanya Minggu, (26/4/2026).

Dijelaskan, seluruh masyarakat di Pauh Sembilan yang akan melaksanakan pesta pernikahan di hari yang telah ditentukan, itu tidak boleh lewat dari pukul 00.00 wib.

“Sesuai dengan surat perjanjian, calon pengantin ketika mendaftarkan di KUA, dinyatakan bahwa mereka bersedia bahwa setelah jam 00.00 wib semua kegiatan orgen tunggal harus dihentikan,” jelasnya.

Selain itu, saat mengurus izin keramaian di Polsek, juga disepakati bahwa pukul 00.00 wib acara orgen tunggal harus sudah dihentikan. Ninik mamak dari pengantin tersebut juga harus tanda tangan pada surat perjanjian.

Selain itu, ketua LKAAM Sumatera Barat, Fauzi Bahar, juga mendukung apa yang telah dimulai dari Kecamatan Kuranji tersebut.

Dia menilai langkah tersebut menjadi pilot project yang selanjutnya dapat ditiru oleh kecamatan-kecamatan lain di Kota Padang dalam mempersiapkan generasi muda penerus bangsa.

“Kita sepakati, agar tidak mengganggu tetangga dan sebagainya, jam 00.00 wib, perhelatan, maupun cafe kita tutup,” ungkapnya.

Sebelum itu, katanya, akan diberikan surat edaran terkait jam operasional cafe untuk tidak beroperasi lewat dari jam yang telah ditentukan. Dan jika masih terdapat cafe yang masih buka, maka akan dilakukan razia.

“Kita akan bikin surat edaran dulu kepada cafe-cafe kesepakatan ini, agar mereka tidak beroperasi lewat dari jam 00.00 wib,” pungkasnya. (Obi)

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bawaslu Turun ke Sekolah! Pelajar Pasaman Barat Diajak Jadi Garda Demokrasi
Sinergi Forkopimda Didorong untuk Atasi Maraknya PETI di Sumbar
Ketua LKAAM Sumbar Dukung Penuh Pembatasan Jam Operasional Cafe dan Orgen Tunggal di Kuranji
Perantau Bersatu, Pemkab Pasaman Barat Dorong Kolaborasi Pembangunan
Mayjen Arief Gajah Mada Resmikan Pencak Silat Militer di Kodam XX/TIB
Sumbar Usulkan Tiga Kantor Imigrasi Baru demi Perluasan Layanan dan Pengawasan
Bantuan Buggy Car Tingkatkan Layanan Ramah Lansia di Asrama Haji Padang
Apel Kesiapan Petugas Haji Embarkasi Padang Digelar di Asrama Haji

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:37 WIB

Bawaslu Turun ke Sekolah! Pelajar Pasaman Barat Diajak Jadi Garda Demokrasi

Minggu, 26 April 2026 - 21:43 WIB

Sinergi Forkopimda Didorong untuk Atasi Maraknya PETI di Sumbar

Minggu, 26 April 2026 - 18:56 WIB

Kesepakatan Adat dan Polisi: Kuranji Batasi Hiburan Orgen Tunggal Hingga Pukul 00.00 WIB

Minggu, 26 April 2026 - 14:37 WIB

Perantau Bersatu, Pemkab Pasaman Barat Dorong Kolaborasi Pembangunan

Jumat, 24 April 2026 - 10:36 WIB

Mayjen Arief Gajah Mada Resmikan Pencak Silat Militer di Kodam XX/TIB

Berita Terbaru

Berita Video

Baco Baco Berita Episode 2 part 1

Minggu, 26 Apr 2026 - 22:52 WIB