Bupati Dharmasraya Terbitkan Edaran Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Jelang Hari Raya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani.

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani.

Dharmasraya-Menjelang perayaan Idulfitri, Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

Edaran ini ditetapkan pada 12 Maret 2026 dan berlaku bagi seluruh aparatur pemerintah serta pemangku kepentingan di daerah.

Surat edaran bernomor 100.3.4.2/45/Inspektorat-2026 ditujukan kepada Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, wali nagari, serta pimpinan asosiasi dan perusahaan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut ketentuan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi dan imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengendalian gratifikasi menjelang hari raya.

Dalam edaran ditegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara dan penyelenggara negara dilarang menerima maupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Termasuk di antaranya permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama aparatur. Pelanggaran dapat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Jika seorang pegawai menerima gratifikasi terkait tugas dan jabatannya, penerimaan tersebut wajib dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.Mekanisme pelaporan mengikuti ketentuan teknis yang berlaku.

Edaran juga mengatur bahwa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau masyarakat yang membutuhkan.

Penyaluran harus disertai laporan ke Unit Pengendalian Gratifikasi di masing-masing instansi.

Selain itu, aparatur pemerintah diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama momentum hari raya.

Pemerintah daerah juga mengimbau asosiasi, perusahaan, dan masyarakat untuk tidak memberikan atau menerima gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara terkait jabatannya.

Jika terdapat permintaan semacam itu, masyarakat diminta segera melaporkan ke aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Dengan edaran ini, Bupati Dharmasraya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga integritas aparatur dan mencegah praktik korupsi menjelang hari raya, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengendalian gratifikasi. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang Lebaran, Polisi dan Tim Gabungan di Dharmasraya Periksa Bus dan Kesehatan Sopir
Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Serahkan Bantuan Rp25 Juta untuk Masjid Nurul Huda Dharmasraya
Dandim Joko Stradona Resmikan Jembatan Gantung Lubuk Botung di Dharmasraya

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:33 WIB

Jelang Lebaran, Polisi dan Tim Gabungan di Dharmasraya Periksa Bus dan Kesehatan Sopir

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:29 WIB

Bupati Dharmasraya Terbitkan Edaran Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Jelang Hari Raya

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:35 WIB

Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Serahkan Bantuan Rp25 Juta untuk Masjid Nurul Huda Dharmasraya

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:42 WIB

Dandim Joko Stradona Resmikan Jembatan Gantung Lubuk Botung di Dharmasraya

Berita Terbaru

Podcast

Perjalanan Tokoh Muda Inspiratif Pasaman Barat Part 2

Senin, 20 Apr 2026 - 08:43 WIB

Podcast

Perjalanan Tokoh Muda Inspiratif Pasaman Barat ‎

Jumat, 17 Apr 2026 - 08:17 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pendidikan karakter dan kesadaran hukum di kalangan pelajar melalui program “Jaksa Mengajar”, Rabu (15/4/2026).

Hukum

Belasan Jaksa Kejati Sumbar Datangi SMK 3 Padang

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:40 WIB