Langgar Aturan Jam Operasional dan Sediakan Miras, Pengelola Kafe Karaoke Didenda

Senin, 20 Juli 2026 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menindak tegas pelanggaran Peraturan Daerah melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Salah seorang pengelola usaha kafe karaoke yang terbukti melanggar ketentuan Perda dijatuhi pidana denda dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Jumat (17/7/2026).

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menindak tegas pelanggaran Peraturan Daerah melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Salah seorang pengelola usaha kafe karaoke yang terbukti melanggar ketentuan Perda dijatuhi pidana denda dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Jumat (17/7/2026).

Pasaman Barat-Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menindak tegas pelanggaran Peraturan Daerah melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Salah seorang pengelola usaha kafe karaoke yang terbukti melanggar ketentuan Perda dijatuhi pidana denda dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Jumat (17/7/2026).

Operasi Pekat tersebut digelar Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat bersama unsur aparat penegak hukum pada Kamis (16/4) lalu, dengan menyasar lima kafe karaoke di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam operasi itu, petugas menemukan sejumlah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pelanggaran tersebut meliputi penyediaan minuman keras, memfasilitasi perbuatan maksiat, pelanggaran jam operasional, serta keberadaan ruang karaoke bersekat (room).

Pelanggaran tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) juncto Pasal 52 Perda dimaksud.

Berdasarkan hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, salah seorang pengelola usaha dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran dan diajukan ke persidangan Tipiring. Majelis Hakim kemudian menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Perda serta menjatuhkan pidana denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mewakili Bupati Yulianto, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat, Handoko, mengatakan penegakan Perda merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

“Penegakan hukum ini bukan untuk menghambat aktivitas usaha, tetapi memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah memberikan kesempatan yang sama kepada setiap pelaku usaha untuk berusaha, tetapi setiap pelaku usaha juga berkewajiban menaati Peraturan Daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan dan melaksanakan operasi penegakan Perda secara berkala. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak melalui langkah administratif maupun proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Satpol PP Handoko berharap penegakan hukum yang konsisten dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati aturan, sekaligus menciptakan situasi yang aman, tertib, tenteram, dan kondusif serta mendukung iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Curi Kabel Tembaga Toko Elektronik, Remaja 16 Tahun Diamankan Tim Klewang
Mutasi Jabatan di Polres Pasaman Barat, Kapolres Minta Pejabat Baru Segera Beradaptasi
Istri Mengaku Dipaksa Berhubungan Seksual dengan Pria Tak Dikenal, Suami Dilaporkan ke Polisi
Didatangi Polisi anak panti asuhan Mentawai tersenyum lebar 
Diduga Curi Ponsel Korban dengan Modus Tuduhan Senonoh, Pria 46 Tahun Diamankan Polisi
Adik Kandung Diduga Curi Uang Rp15 Juta Milik Kakaknya, Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang
Kunjungi Pasaman Barat, Dandrem 032/Wirabraja Pastikan Sinergi dan Percepat Konektivitas Wilayah
Polresta Padang Tangkap Residivis Curanmor, Honda Scoopy Curian Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Diduga Curi Kabel Tembaga Toko Elektronik, Remaja 16 Tahun Diamankan Tim Klewang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Mutasi Jabatan di Polres Pasaman Barat, Kapolres Minta Pejabat Baru Segera Beradaptasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Istri Mengaku Dipaksa Berhubungan Seksual dengan Pria Tak Dikenal, Suami Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:47 WIB

Didatangi Polisi anak panti asuhan Mentawai tersenyum lebar 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:36 WIB

Diduga Curi Ponsel Korban dengan Modus Tuduhan Senonoh, Pria 46 Tahun Diamankan Polisi

Berita Terbaru