Polresta Padang Tangkap Residivis Curanmor, Honda Scoopy Curian Berhasil Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial DJ (35) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial DJ (35) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Padang-Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial DJ (35) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku yang merupakan seorang buruh harian lepas itu ditangkap tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin oleh Kanit VI Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Ipda Ryan Fermana.

“Pelaku berhasil kami amankan pada hari Minggu, 26 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, beserta barang bukti satu unit sepeda motor,” ujar Kompol M. Yasin, Selasa, (28/7/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang tercatat dengan nomor LP/B/720/VII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 26 Juli 2026. Peristiwa pencurian itu diketahui korban ketika sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna hitam miliknya raib dari area parkir sebuah bengkel.

Korban yang panik kemudian mencari informasi kepada tetangga dan warga sekitar. Dari keterangan warga yang mengenali ciri-ciri yang disebutkan, terungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus kriminal curanmor.

Berbekal informasi tersebut, korban meyakini bahwa kendaraannya dibawa kabur oleh pelaku dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.

Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materil hingga mencapai Rp18.900.000.

Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengantongi dua alat bukti yang sah, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka DJ yang tinggal di kawasan Baringin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam dengan nomor rangka MH1JM3138LK644920 dan nomor mesin JM31E3636983.

Saat ini, tersangka DJ telah ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian juga tengah melengkapi administrasi penyidikan sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan. (Obi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Curi Kabel Tembaga Toko Elektronik, Remaja 16 Tahun Diamankan Tim Klewang
Mutasi Jabatan di Polres Pasaman Barat, Kapolres Minta Pejabat Baru Segera Beradaptasi
Istri Mengaku Dipaksa Berhubungan Seksual dengan Pria Tak Dikenal, Suami Dilaporkan ke Polisi
Didatangi Polisi anak panti asuhan Mentawai tersenyum lebar 
Diduga Curi Ponsel Korban dengan Modus Tuduhan Senonoh, Pria 46 Tahun Diamankan Polisi
Adik Kandung Diduga Curi Uang Rp15 Juta Milik Kakaknya, Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang
Kunjungi Pasaman Barat, Dandrem 032/Wirabraja Pastikan Sinergi dan Percepat Konektivitas Wilayah
Tim Gabungan Polda Sumbar Tangkap Kurir Ganja di Pasaman Barat, Amankan 30 Paket Barang Bukti

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Diduga Curi Kabel Tembaga Toko Elektronik, Remaja 16 Tahun Diamankan Tim Klewang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Mutasi Jabatan di Polres Pasaman Barat, Kapolres Minta Pejabat Baru Segera Beradaptasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Istri Mengaku Dipaksa Berhubungan Seksual dengan Pria Tak Dikenal, Suami Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:47 WIB

Didatangi Polisi anak panti asuhan Mentawai tersenyum lebar 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:36 WIB

Diduga Curi Ponsel Korban dengan Modus Tuduhan Senonoh, Pria 46 Tahun Diamankan Polisi

Berita Terbaru