Istri Mengaku Dipaksa Berhubungan Seksual dengan Pria Tak Dikenal, Suami Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang-Dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga mencuat di Kota Padang. Seorang perempuan berinisial OA (26) melaporkan suaminya sendiri, Z (36)ke Polresta Padang setelah mengaku mengalami dugaan pemaksaan hubungan seksual dengan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.

Berdasarkan pengakuan korban, tindakan serupa tidak hanya terjadi satu kali. Korban menyebut dugaan pemaksaan itu telah berulang sekitar lima kali hingga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.

Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 30 Juli 2026

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, pihaknya tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik tersebut.

“Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, peristiwa bermula ketika pelapor dan terlapor yang merupakan pasangan suami istri sah sedang melakukan hubungan badan. Di tengah aktivitas tersebut, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang ke lokasi,” kata Yasin, Sabtu (1/8/2026).

Dalam laporan itu disebutkan bahwa terlapor kemudian diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan laki-laki yang tidak dikenalnya tersebut.

“Korban disebut telah menolak permintaan itu, namun menurut laporan, penolakan tersebut tidak diindahkan sehingga korban tetap dipaksa melakukan hubungan badan dengan laki-laki tersebut,” katanya.

Kepada polisi, korban juga menyampaikan bahwa dugaan peristiwa serupa bukan kali pertama dialaminya. Dalam laporannya, korban mengaku tindakan tersebut telah terjadi kurang lebih lima kali.

Merasa tidak menerima perlakuan yang dialaminya, korban kemudian mendatangi Polresta Padang untuk membuat laporan polisi agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 juncto Pasal 473 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Yasin. (Obi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kakek Pekerja Badut Pelaku Pemerkosaan Anak Disabilitas Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat
Aksi Cepat Tanggap Call Center 110, Tim URC Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Pemuda Pengangguran Pelaku Pencurian Antena Parabola
Berkat Tangan Dingin Kasat Lantas Pasbar Pocil Pasbar Kembali Ukir Sejarah Dua Kali Juara 1  Berturut-Turut ‎
Kejar-kejaran dengan Polisi, Juru Parkir Pencuri HP Korban Kecelakaan Ditangkap
Diduga Curi Burung Kacer Rp5 Juta, ABH 16 Tahun Dibekuk Tim Klewang Polresta Padang
Aliansi Mahasiswa Pariaman Bersatu Bagikan Masker Gratis melalui Gerakan “1 Masker 1000 Kebaikan”
Warga Amankan Pria yang Hendak Ambil Kotak Infak, Berakhir Damai di Polsek
Curi HP dan Uang Tetangga, Pemuda 22 Tahun Diciduk Tim Klewang Polresta Padang

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:21 WIB

Kakek Pekerja Badut Pelaku Pemerkosaan Anak Disabilitas Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat

Jumat, 18 September 2026 - 20:17 WIB

Aksi Cepat Tanggap Call Center 110, Tim URC Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Pemuda Pengangguran Pelaku Pencurian Antena Parabola

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

Berkat Tangan Dingin Kasat Lantas Pasbar Pocil Pasbar Kembali Ukir Sejarah Dua Kali Juara 1  Berturut-Turut ‎

Rabu, 16 September 2026 - 21:40 WIB

Kejar-kejaran dengan Polisi, Juru Parkir Pencuri HP Korban Kecelakaan Ditangkap

Senin, 14 September 2026 - 14:54 WIB

Diduga Curi Burung Kacer Rp5 Juta, ABH 16 Tahun Dibekuk Tim Klewang Polresta Padang

Berita Terbaru