Ketahuan Lewat Rekaman CCTV, Pencuri Di Sebuah Rumah Makan Dibekuk Satreskrim Polresta Padang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reskrim Polresta Padang berhasil membekuk seorang pencuri yang melakukan aksinya di sebuah rumah makan tepatnya di Rumah Makan Pondok Ikan bakar Khatib Cabang Tepi Laut Padang Barat Kota Padang Sumatra Barat, pada Kamis (21/5/2026) dini hari .

Satuan Reskrim Polresta Padang berhasil membekuk seorang pencuri yang melakukan aksinya di sebuah rumah makan tepatnya di Rumah Makan Pondok Ikan bakar Khatib Cabang Tepi Laut Padang Barat Kota Padang Sumatra Barat, pada Kamis (21/5/2026) dini hari .

Padang-Satuan Reskrim Polresta Padang berhasil membekuk seorang pencuri yang melakukan aksinya di sebuah rumah makan tepatnya di Rumah Makan Pondok Ikan bakar Khatib Cabang Tepi Laut Padang Barat Kota Padang Sumatra Barat, pada Kamis (21/5/2026) dini hari .

Kasat Reskrim Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., menerangkan, dari rekaman CCTV, pada Kamis (21/5) dini hari, pelaku berinisial TS, seorang pemuda terlihat mengendap memasuki area Pondok Ikan bakar yang selanjutnya pelaku membuka box pendingin dan mencuri sejumlah hasil laut berupa udang dan ikan.

“Mendapat laporan dari pemilik warung bahwa korban mengalami pencurian hasil laut berupa udang dan ikan dengan total kerugian mencapai 2 juta rupiah, kami langsung menurunkan tim Klewang Satreskrim Polresta padang untuk melakukan penyelidikan dan tak berlangsung lama tepatnya sehari setelah peristiwa pencurian tersebut, tim klewang berhasil mengamankan pelaku yang diketahui seorang pria dewasa, warga dari Kota Padang,” papar Kompol Muhammad Yasin, Jumat (22/5/2026) Pukul 20.00 Wib.

Ditambahkannya, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Padang guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga diperkirakan sudah berulang kali melakukan aksinya. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Obi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Koto Tangah Sembelih 9 Sapi dan 7 Kambing Kurban, Pererat Kepedulian Sosial dengan Masyarakat
Tim Klewang Tangkap Pemuda Usai Mencuri Sebuah Sepeda Motor
Warga Huntara Lubuk Buaya sambut sapi Qurban penuh suka cita
BPBD Padang Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem, Sejumlah Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang
Kapolsekta Koto Tangah Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem dan Pohon Tumbang
Satpol PP Pasbar Gerebek Kafe di Padang Tujuh, Polisi Turun Tangan Redam Kericuhan  
Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri 
Meriahkan CFD Padang, Gebu Minang Gelar Jalan Santai dan Sosialisasi UMKM

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:33 WIB

Polsek Koto Tangah Sembelih 9 Sapi dan 7 Kambing Kurban, Pererat Kepedulian Sosial dengan Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:24 WIB

Tim Klewang Tangkap Pemuda Usai Mencuri Sebuah Sepeda Motor

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:38 WIB

Warga Huntara Lubuk Buaya sambut sapi Qurban penuh suka cita

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:50 WIB

Ketahuan Lewat Rekaman CCTV, Pencuri Di Sebuah Rumah Makan Dibekuk Satreskrim Polresta Padang

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:23 WIB

BPBD Padang Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem, Sejumlah Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita Terbaru