Ketahuan Lewat Rekaman CCTV, Pencuri Di Sebuah Rumah Makan Dibekuk Satreskrim Polresta Padang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reskrim Polresta Padang berhasil membekuk seorang pencuri yang melakukan aksinya di sebuah rumah makan tepatnya di Rumah Makan Pondok Ikan bakar Khatib Cabang Tepi Laut Padang Barat Kota Padang Sumatra Barat, pada Kamis (21/5/2026) dini hari .

Satuan Reskrim Polresta Padang berhasil membekuk seorang pencuri yang melakukan aksinya di sebuah rumah makan tepatnya di Rumah Makan Pondok Ikan bakar Khatib Cabang Tepi Laut Padang Barat Kota Padang Sumatra Barat, pada Kamis (21/5/2026) dini hari .

Padang-Satuan Reskrim Polresta Padang berhasil membekuk seorang pencuri yang melakukan aksinya di sebuah rumah makan tepatnya di Rumah Makan Pondok Ikan bakar Khatib Cabang Tepi Laut Padang Barat Kota Padang Sumatra Barat, pada Kamis (21/5/2026) dini hari .

Kasat Reskrim Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., menerangkan, dari rekaman CCTV, pada Kamis (21/5) dini hari, pelaku berinisial TS, seorang pemuda terlihat mengendap memasuki area Pondok Ikan bakar yang selanjutnya pelaku membuka box pendingin dan mencuri sejumlah hasil laut berupa udang dan ikan.

“Mendapat laporan dari pemilik warung bahwa korban mengalami pencurian hasil laut berupa udang dan ikan dengan total kerugian mencapai 2 juta rupiah, kami langsung menurunkan tim Klewang Satreskrim Polresta padang untuk melakukan penyelidikan dan tak berlangsung lama tepatnya sehari setelah peristiwa pencurian tersebut, tim klewang berhasil mengamankan pelaku yang diketahui seorang pria dewasa, warga dari Kota Padang,” papar Kompol Muhammad Yasin, Jumat (22/5/2026) Pukul 20.00 Wib.

Ditambahkannya, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Padang guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga diperkirakan sudah berulang kali melakukan aksinya. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Obi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Istri Mengaku Dipaksa Berhubungan Seksual dengan Pria Tak Dikenal, Suami Dilaporkan ke Polisi
Diduga Curi Ponsel Korban dengan Modus Tuduhan Senonoh, Pria 46 Tahun Diamankan Polisi
Adik Kandung Diduga Curi Uang Rp15 Juta Milik Kakaknya, Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang
Polresta Padang Tangkap Residivis Curanmor, Honda Scoopy Curian Berhasil Diamankan
Tim Gabungan Polda Sumbar Tangkap Kurir Ganja di Pasaman Barat, Amankan 30 Paket Barang Bukti
Komplotan Pencuri Antarprovinsi Diciduk di Padang, Polisi Sita Barang Bukti
Polisi Ringkus Terduga Pelaku Curat di Pasaman Barat, Penyidik Dalami Kasus Lain
Satreskrim Polres Pasaman Barat Ungkap Tujuh Kasus dalam Operasi Sikat Singgalang 2026

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Istri Mengaku Dipaksa Berhubungan Seksual dengan Pria Tak Dikenal, Suami Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:36 WIB

Diduga Curi Ponsel Korban dengan Modus Tuduhan Senonoh, Pria 46 Tahun Diamankan Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:23 WIB

Adik Kandung Diduga Curi Uang Rp15 Juta Milik Kakaknya, Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:29 WIB

Polresta Padang Tangkap Residivis Curanmor, Honda Scoopy Curian Berhasil Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:21 WIB

Tim Gabungan Polda Sumbar Tangkap Kurir Ganja di Pasaman Barat, Amankan 30 Paket Barang Bukti

Berita Terbaru