Komplotan Pencuri Antarprovinsi Diciduk di Padang, Polisi Sita Barang Bukti

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan tiga orang pelaku pencurian lintas provinsi yang beraksi di sejumlah toko di Kota Padang.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan tiga orang pelaku pencurian lintas provinsi yang beraksi di sejumlah toko di Kota Padang.

Padang-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan tiga orang pelaku pencurian lintas provinsi yang beraksi di sejumlah toko di Kota Padang. Ketiga pelaku yang terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan tersebut ditangkap setelah sempat diamankan oleh warga di tempat kejadian perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dipimpin oleh Kanit VI Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Ketiga pelaku merupakan komplotan yang baru datang dari Medan, Sumatera Utara, dan sengaja melancarkan aksi pencurian di Kota Padang,” ujar Kompol M. Yasin dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Adapun identitas ketiga tersangka masing-masing berinisial RKH (47), seorang wiraswasta asal Deli Serdang, serta dua orang ibu rumah tangga (IRT) masing-masing berinisial NE (42) dan SWH (49) asal Kota Medan.

Pengungkapan kasus ini berermula dari laporan masyarakat terkait penangkapan tiga terduga pelaku pencurian di tiga lokasi toko serba Rp35.000 yang berbeda, yaitu di kawasan Bandar Buat, Simpang Tinju, dan Toko Raja Serba 35.000 di Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Menerima informasi tersebut, Tim I Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan para pelaku yang telah diserahkan oleh warga. Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa barang-barang hasil curian masih disimpan di dalam mobil rental yang mereka bawa.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, di antaranya 6 helai celana jeans merek F-One, 2 buah mikrofon, 2 buah pisau dapur, 1 buah hair dryer, 1 buah solder, 1 buah speaker portabel, serta 2 buah kipas angin portabel.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti dan satu unit mobil rental telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan hukum tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Obi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Curi Kabel Tembaga Toko Elektronik, Remaja 16 Tahun Diamankan Tim Klewang
Mutasi Jabatan di Polres Pasaman Barat, Kapolres Minta Pejabat Baru Segera Beradaptasi
Istri Mengaku Dipaksa Berhubungan Seksual dengan Pria Tak Dikenal, Suami Dilaporkan ke Polisi
Didatangi Polisi anak panti asuhan Mentawai tersenyum lebar 
Diduga Curi Ponsel Korban dengan Modus Tuduhan Senonoh, Pria 46 Tahun Diamankan Polisi
Adik Kandung Diduga Curi Uang Rp15 Juta Milik Kakaknya, Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang
Kunjungi Pasaman Barat, Dandrem 032/Wirabraja Pastikan Sinergi dan Percepat Konektivitas Wilayah
Polresta Padang Tangkap Residivis Curanmor, Honda Scoopy Curian Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Diduga Curi Kabel Tembaga Toko Elektronik, Remaja 16 Tahun Diamankan Tim Klewang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Mutasi Jabatan di Polres Pasaman Barat, Kapolres Minta Pejabat Baru Segera Beradaptasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Istri Mengaku Dipaksa Berhubungan Seksual dengan Pria Tak Dikenal, Suami Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:47 WIB

Didatangi Polisi anak panti asuhan Mentawai tersenyum lebar 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:36 WIB

Diduga Curi Ponsel Korban dengan Modus Tuduhan Senonoh, Pria 46 Tahun Diamankan Polisi

Berita Terbaru