Agam-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 15.50 WIB, petugas mengamankan tiga pria di sebuah rumah yang berada di Ampu, Jorong II Balai Ahad, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Agam/Polda Sumbar tanggal 5 Juni 2026.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial Y (41), seorang buruh harian lepas, MR (18), pelajar/mahasiswa, dan RAR (53), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, IPTU Irfan Leo Dinata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menghadirkan saksi-saksi untuk menyaksikan proses pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
“Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi, petugas menemukan satu paket narkotika golongan I yang diduga jenis shabu beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” ujarnya.
Selain paket yang diduga berisi shabu, petugas juga mengamankan satu botol berisi air, satu kaca pirex, dua pipet bening, tiga unit telepon genggam berbagai merek, serta satu unit sepeda motor Suzuki Next dengan nomor polisi BM 3646 NI.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para terduga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka. Selanjutnya, ketiganya beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Agam menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. (**)











