Padang-Sebanyak 22 orang yang diduga bukan pasangan suami istri terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang di sejumlah hotel dan penginapan di Kota Padang, pada Minggu (17/5/2026).
Razia tersebut menyasar berbagai titik yang dianggap rawan pelanggaran ketertiban umum, mulai dari aksi mabuk-mabukan, balap liar, hingga pengawasan hotel dan kos-kosan yang dicurigai dijadikan tempat pasangan ilegal menginap.
Petugas melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi, di antaranya Hotel Stadion, Ogreen Guest House, Monalisa Resident, dan Rumah Palala Homestay.
Di Hotel Stadion, petugas menemukan tiga perempuan dan tiga laki-laki yang diduga bukan pasangan sah. Salah seorang perempuan sempat panik saat razia berlangsung hingga nekat bersembunyi di atas genteng hotel. Namun akhirnya ia turun dan diamankan petugas.
Sementara itu, di Ogreen Guest House, petugas kembali mendapati lima perempuan dan lima laki-laki berada di kamar penginapan. Sedangkan di Rumah Palala Homestay, tiga perempuan dan tiga laki-laki juga ikut terjaring razia.
Selain itu, petugas turut menemukan sembilan botol minuman keras di kawasan bawah Jembatan Siti Nurbaya. Sekelompok remaja yang berada di lokasi langsung melarikan diri saat melihat kedatangan aparat.
Seluruh pasangan yang terjaring beserta barang bukti kemudian dibawa ke markas Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh PPNS.
Mereka diduga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta aturan terkait usaha penginapan.
Satpol PP Kota Padang menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di Kota Padang. (Obi)











