Operasi Senyap Tim Tabur Berhasil Tangkap Buronan Alber Dianto

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah hampir empat tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus pemalsuan surat, Alber Dianto, S.H., M.Kn, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Kejaksaan Negeri Padang, Jumat (5/6/2026).

Setelah hampir empat tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus pemalsuan surat, Alber Dianto, S.H., M.Kn, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Kejaksaan Negeri Padang, Jumat (5/6/2026).

Padang-Setelah hampir empat tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus pemalsuan surat, Alber Dianto, S.H., M.Kn, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Kejaksaan Negeri Padang, Jumat (5/6/2026).

Alber Dianto yang berprofesi sebagai notaris diamankan usai melaksanakan shalat Jumat di Kota Padang. Penangkapan dilakukan untuk mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 503 K/Pid/2022/PN Pdg tanggal 7 Juni 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, melalui Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra, mengatakan penangkapan Alber Dianto merupakan bagian dari operasi senyap Tim Tangkap Buron yang terus memburu para terpidana yang masih berstatus DPO.

“Tim bekerja secara senyap, terukur, dan profesional. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan yang berusaha menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Efendri, Jumat.(5/06/2026)

Menurut Asintel, keberhasilan mengamankan Alber Dianto menunjukkan komitmen Kejati Sumbar dalam menegakkan hukum dan memastikan seluruh putusan pengadilan dapat dieksekusi.

Ia menegaskan operasi penangkapan buronan tidak akan berhenti pada satu kasus. Tim Tabur Kejati Sumbar saat ini masih melakukan pelacakan terhadap sejumlah DPO lainnya yang masuk dalam daftar pencarian.

“Operasi senyap Tangkap Buron akan terus menyasar buronan lainnya. Kami mengimbau para DPO agar menyerahkan diri karena keberadaan mereka akan terus dipantau oleh tim,” ujar Efendri.

Lebih lanjut, Efendri mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu satu bulan terakhir Kejati Sumbar telah berhasil menangkap tiga buronan yang masuk dalam daftar pencarian kejaksaan.

“Dalam rentang waktu satu bulan terakhir, sudah tiga buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumbar. Ini menjadi bukti bahwa tidak ada ruang bagi terpidana untuk menghindari eksekusi hukum,” katanya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Alber Dianto terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan. Ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Perkara tersebut bermula ketika Alber menggunakan sejumlah dokumen yang diketahui palsu atau dipalsukan dalam proses pengurusan administrasi terkait sengketa tanah. Dokumen yang digunakan antara lain surat pernyataan persetujuan tetangga, surat pernyataan, dan surat izin pemakaian tanah yang diduga memuat tanda tangan tidak sah dan digunakan seolah-olah merupakan dokumen asli.

Alber diketahui telah berstatus DPO sejak 16 Desember 2022 setelah tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan. Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa untuk menjalani proses administrasi eksekusi dan selanjutnya menjalani masa pidana sesuai putusan pengadilan.

Kejati Sumbar menegaskan akan terus mengoptimalkan program Tangkap Buron sebagai upaya memastikan kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Obi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Curi Kabel Tembaga Toko Elektronik, Remaja 16 Tahun Diamankan Tim Klewang
Mutasi Jabatan di Polres Pasaman Barat, Kapolres Minta Pejabat Baru Segera Beradaptasi
Istri Mengaku Dipaksa Berhubungan Seksual dengan Pria Tak Dikenal, Suami Dilaporkan ke Polisi
Didatangi Polisi anak panti asuhan Mentawai tersenyum lebar 
Diduga Curi Ponsel Korban dengan Modus Tuduhan Senonoh, Pria 46 Tahun Diamankan Polisi
Adik Kandung Diduga Curi Uang Rp15 Juta Milik Kakaknya, Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang
Kunjungi Pasaman Barat, Dandrem 032/Wirabraja Pastikan Sinergi dan Percepat Konektivitas Wilayah
Polresta Padang Tangkap Residivis Curanmor, Honda Scoopy Curian Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Diduga Curi Kabel Tembaga Toko Elektronik, Remaja 16 Tahun Diamankan Tim Klewang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Mutasi Jabatan di Polres Pasaman Barat, Kapolres Minta Pejabat Baru Segera Beradaptasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Istri Mengaku Dipaksa Berhubungan Seksual dengan Pria Tak Dikenal, Suami Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:47 WIB

Didatangi Polisi anak panti asuhan Mentawai tersenyum lebar 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:36 WIB

Diduga Curi Ponsel Korban dengan Modus Tuduhan Senonoh, Pria 46 Tahun Diamankan Polisi

Berita Terbaru