Perusahaan Tambang di 50 Kota Menunggak Pajak Miliaran Rupiah, Benni Okva: Jika Tolak Bayar, Hentikan Operasional!

Senin, 15 Juni 2026 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Limapuluh Kota, Benni Okva.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Limapuluh Kota, Benni Okva.

Payakumbuh-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar merilis laporan tunggakan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh empat perusahaan tambang di Kabupaten Limapuluh Kota sepanjang tahun 2025. Tak tanggung-tanggung, tunggakannya sampai miliaran rupiah.

Empat perusahaan Tambang yang menunggak pajak adalah PT AMD, PT AHS, PT ATC dan CV TJ. Angkanya mencapai Rp1.883.798.836,70. Keempatnya diketahui mengeloa pertambangan batu kapur, granit/andesit, batu kali, kalsit, kaolin serta jenis mineral bukan logam dan batuan lainnya.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Limapuluh Kota, Benni Okva menilai empat perusahaan itu tak taat, dan bertentangan dengan aturan yang ada. Benni merekomendasikan sanksi tegas untuk empat perusahaan tersebut.

Apalagi, pajak yang tak dibayar bukan sekali, tapi sudah bertahun-tahun. Bahkan, ada satu perusahaan yang menunggak pajak dari tahun 2023. “Ironinya, ini sudah lewat tahun tapi tak kunjung dibayar. Apalagi infonya ini bukan yang pertama. Sudah berkali-kali perusahaan tambang yang beroperasi di Limapuluh Kota lalai dalam membayar pajak. Kan ironi, mereka bebas saja mengeruk sumber daya alam, tapi ketika ditagih kewajibannya malah ingkar,” terang Benni.

Politisi muda asal Situjuah itu juga berbicara soal sanksi tegas. Bahkan katanya, pemerintah bisa saja menghentikan operasional tambang sampai melunasi pajaknya. Sanksi pemberhentian operasional ini tak menutup kemungkinan untuk dilaksanakan.

Dijelaskan Benni, ada empat langkah yang bisa dilakukan Pemerintah daerah sebagai pemungut pajak. Pertama, memberikan sanksi administratif berupa Denda denda keterlambatan dengan tarif bunga tertentu dari pokok pajak yang menunggak, hingga batas waktu maksimal 24 bulan.

Jika tidak juga membayar, Pemda dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) untuk menagih secara paksa tunggakan pokok pajak beserta sanksi denda yang terkumpul.

Langkah ketiga, bisa menghentikan operasional tambang. Bahkan bisa juga dapat dicabut izin operasionalnya atau dicegah penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Terakhir, tindakan paksa secara hukum. kalau terus menunggak, tahapan penagihan aktif bisa berujung pada penyitaan aset perusahaan sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Pemerintah daerah harus bertegas-tegas untuk hal ini,” tutur Benni yang merupakan Selretaris Komisi II DPRD Limapuluh Kota.

Benni menuturkan, saat ini DPRD Limapuluh Kota sedang fokus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan secara khusus, dibentuk panitia khusus (Pansus) DPRD untuk pengelolaan pendapatan, termasuk pajak tambang. Benni termasuk anggota pansusnya.

“Kita tidak main-main. Jadi diminta juga wajib pajak, terutama perusahaan tambang untuk tertib. Kalau tidak, kami berlakukan aturan. Pajak itu penting, digunakan daerah untuk pembangunan, membantu masyarakat kecil, dan program sosial. Jika menunggak pajak, sama saja menghambat program kerakyatan,” ungkap Benni.

Selain pajak tambang, Benni menegaskan, Pansus PAD juga akan terus mengejar pendapatan dalam bidang lain. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tangan Dingin Guntara Lahirkan Prestasi Dan Bibit Muda Tinju Pasaman Barat
Berkat Tangan Dingin Kasat Lantas Pasbar Pocil Pasbar Kembali Ukir Sejarah Dua Kali Juara 1  Berturut-Turut ‎
Aliansi Mahasiswa Pariaman Bersatu Bagikan Masker Gratis melalui Gerakan “1 Masker 1000 Kebaikan”
Warga Amankan Pria yang Hendak Ambil Kotak Infak, Berakhir Damai di Polsek
Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residivis Diamankan  
Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau  
Tiga Anak di Bawah Umur Ditangkap Usai Curi di Lima Toko HP Plaza Andalas Padang
Polres Pasaman Barat Tetapkan AS sebagai Tersangka KDRT, Bacok Istri dengan Parang

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Tangan Dingin Guntara Lahirkan Prestasi Dan Bibit Muda Tinju Pasaman Barat

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

Berkat Tangan Dingin Kasat Lantas Pasbar Pocil Pasbar Kembali Ukir Sejarah Dua Kali Juara 1  Berturut-Turut ‎

Sabtu, 12 September 2026 - 17:30 WIB

Aliansi Mahasiswa Pariaman Bersatu Bagikan Masker Gratis melalui Gerakan “1 Masker 1000 Kebaikan”

Minggu, 6 September 2026 - 20:31 WIB

Warga Amankan Pria yang Hendak Ambil Kotak Infak, Berakhir Damai di Polsek

Sabtu, 5 September 2026 - 19:56 WIB

Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residivis Diamankan  

Berita Terbaru