Kuasa Hukum Hj Merry Nasrun Akan Laporkan Kejari Padang ke Mahkamah Agung

Senin, 30 Maret 2026 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa penyitaan aset bernilai miliaran rupiah mencuat di Kota Padang. Kuasa hukum Hj Merry Nasrun, Dr. Suharizal, menyatakan akan melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang ke Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran prosedur hukum.

Sengketa penyitaan aset bernilai miliaran rupiah mencuat di Kota Padang. Kuasa hukum Hj Merry Nasrun, Dr. Suharizal, menyatakan akan melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang ke Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran prosedur hukum.

PADANG -Sengketa penyitaan aset bernilai miliaran rupiah mencuat di Kota Padang. Kuasa hukum Hj Merry Nasrun, Dr. Suharizal, menyatakan akan melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang ke Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran prosedur hukum.

Langkah ini diambil setelah Kejari Padang menyita tanah dan bangunan milik kliennya pada 17 November 2025. Aset seluas 1.143 meter persegi yang berada di Perumahan Griya Mawar Sembada Indah, Kecamatan Nanggalo itu diketahui bernilai Rp6,7 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (30/3/2026).
Menurut Dr. Suharizal, penyitaan tersebut cacat hukum dan tidak sah. Ia menegaskan objek yang disita tidak memenuhi ketentuan sebagai barang sitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP.

“Klien kami membeli aset itu secara sah dari negara pada 15 Februari 2021. Statusnya jelas, sudah dilakukan roya dan dibaliknamakan,” tegasnya.

Ia juga menyebut, aset tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik, yakni terkait fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh BUMN cabang Padang dan Sentral Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020.

Lebih jauh, tim kuasa hukum menyoroti prosedur penyitaan yang dinilai melanggar hukum. Penyitaan dilakukan pada 17 November 2025, sementara izin dari Pengadilan Negeri Padang baru terbit pada 20 November 2025.

“Ini jelas bertentangan dengan Pasal 38 ayat (1) KUHAP. Penyitaan harus didahului izin pengadilan, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Tak hanya itu, penyitaan juga disebut dilakukan tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Hal ini diperkuat oleh putusan praperadilan PN Padang pada Februari 2026.

Kuasa hukum juga mengungkap bahwa Kejari Padang tidak pernah menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pihak pemohon, yang seharusnya menjadi hak kliennya sesuai ketentuan hukum.

Polemik semakin menguat setelah pihak kuasa hukum menilai Kejari Padang masih menganggap aset tersebut milik tersangka BSN, meskipun kepemilikan telah sah berpindah tangan sejak 2021.

Selain itu, mereka turut mempertanyakan kewenangan Kejari Padang dalam menangani perkara yang melibatkan BUMN. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, mereka menilai kerugian BUMN bukan termasuk kerugian keuangan negara.

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN.Pdg yang dipimpin hakim tunggal Angga Afriansyah pun terpaksa ditunda hingga 13 April 2026, lantaran pihak Kejari Padang tidak hadir dalam sidang perdana. (Obi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residivis Diamankan  
Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau  
Polres Pasaman Barat Tetapkan AS sebagai Tersangka KDRT, Bacok Istri dengan Parang
Kasat Lantas dan Jajaran Pelatih POCIL Raih Penghargaan dari Bupati Pasaman Barat
Kodim 0305/Pasaman Tanam Bambu dan 1.000 Pohon, Perkuat Mitigasi Bencana di Talamau
Ketua Umum UKM Sanggar Kesenian dan Budaya Sampaikan Rencana Kegiatan HUT RI ke-81 ke Ketua DPRD Pasaman Barat
Meriahkan HUT RI Ke-81, Polres Pasaman Barat Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih Ke Masyarakat
Kunjungi Pasaman Barat, Dandrem 032/Wirabraja Pastikan Sinergi dan Percepat Konektivitas Wilayah

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:56 WIB

Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residivis Diamankan  

Rabu, 2 September 2026 - 13:01 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau  

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Polres Pasaman Barat Tetapkan AS sebagai Tersangka KDRT, Bacok Istri dengan Parang

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Kasat Lantas dan Jajaran Pelatih POCIL Raih Penghargaan dari Bupati Pasaman Barat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Kodim 0305/Pasaman Tanam Bambu dan 1.000 Pohon, Perkuat Mitigasi Bencana di Talamau

Berita Terbaru