Agam-Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.49 WIB, petugas mengamankan dua pria dan satu perempuan di sebuah pondok di kawasan Padang Lansano Mudiak, Jorong Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Agam/Polda Sumbar tanggal 26 Mei 2026.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RD (41), warga Jorong Sago Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, SA (22), warga Tanjung Pangka Kenagarian Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, serta DM (32), warga Padang Tujuh Buli-Buli Kenagarian Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, IPTU Irfan Leo Dinata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Agam di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan saksi-saksi, petugas menemukan enam paket narkotika golongan I diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening,” ujarnya.
Selain narkotika diduga sabu, petugas juga mengamankan tiga unit smartphone, uang tunai sebesar Rp496 ribu, satu buah bong, serta dua buah dompet berwarna jingga dan coklat.
Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Selanjutnya, ketiganya beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Agam menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Agam serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. (Obi)












