Bupati Dharmasraya Keluarkan Teguran Keras ke PKS Terkait Dugaan Penurunan Sepihak Harga TBS Sawit

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Dharmasraya terkait penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang terjadi secara signifikan di tingkat petani sejak 20 Mei 2026.

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Dharmasraya terkait penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang terjadi secara signifikan di tingkat petani sejak 20 Mei 2026.

Dharmasraya-Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Dharmasraya terkait penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang terjadi secara signifikan di tingkat petani sejak 20 Mei 2026.

Dalam surat bernomor 500.8/88/DISTAN-2026 tertanggal 26 Mei 2026 itu, Bupati Annisa menyoroti adanya laporan masyarakat yang menyebutkan penurunan harga TBS berkisar antara Rp600 hingga Rp1.100 per kilogram, sementara harga CPO dunia maupun harga acuan di Sumatera Barat relatif stabil.

Bupati Annisa menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak mencerminkan situasi pasar yang sebenarnya, mengingat kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam yang baru diterapkan pemerintah pusat masih berada dalam masa transisi hingga Januari 2027 dan belum berdampak langsung pada aktivitas ekspor CPO.

Selain itu, berdasarkan penetapan harga TBS Provinsi Sumatera Barat periode IV Mei 2026, harga CPO terpantau stabil tanpa penurunan signifikan, sehingga penurunan harga di tingkat petani dinilai tidak wajar.

Dalam surat tersebut, Bupati menekankan bahwa penetapan harga TBS telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Permentan Nomor 01 Tahun 2018, Permentan Nomor 13 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020, yang melibatkan pemerintah, asosiasi, dan tenaga ahli dalam mekanisme penetapan harga berkala.

Dirinya menyebut bahwa laporan di lapangan menunjukkan harga TBS di tingkat pekebun saat ini berada Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilogram lebih rendah dari harga acuan yang telah ditetapkan tim provinsi, sehingga perlu menjadi perhatian serius.

Dalam himbauannya, Bupati perempuan pertama di Sumbar itu meminta seluruh PKS di wilayah tersebut untuk tidak melakukan manipulasi atau penurunan harga secara sepihak yang tidak sesuai ketentuan.

Tidak melakukan manipulasi harga, penurunan harga TBS secara sepihak yang tidak sesuai ketentuan dan berdasarkan spekulasi/dalih

penyesuaian regulasi baru. Harga Pembelian TBS harus menggambarkan harga aktual pasar perdagangan CPO dan produk turunannya dan berpedoman kepada harga berkala yang ditetapkan di Wilayah Sumatera Barat sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun,

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020;

Ia juga menegaskan larangan praktik persengkokolan harga yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

“Stabilitas harga sawit merupakan kunci keberlanjutan industri kelapa sawit. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang wajib dalam masa transisi kebijakan nasional ini,” demikian penegasan dalam surat tersebut.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap penetapan harga TBS di daerah, serta tidak segan mengambil tindakan yang diperlukan apabila ditemukan pelanggaran atau praktik manipulasi harga yang merugikan petani.

Sebagai tindak lanjut, surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Barat, DPRD Dharmasraya, Kapolres, Kejaksaan, Dandim 0310 Sawahlunto/Sijunjung, serta camat dan wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya.

Adapun perusahaan yang menjadi sasaran himbauan tersebut di antaranya PT Dharmasraya Sawit Lestari, PT Tidar Kerinci Agung, PT Hamparan Kemilau Indah, PT Salago Makmur Plantation, PT Sumbar Andalas Kencana, PT Bina Pratama Sakato Jaya, dan PT Dharmasraya Lestarindo. (*)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ridho Kurnia Dinobatkan sebagai Lulusan Aktivis Terbaik Kampus pada Wisuda ke-XXVIII IAI YAPTIP Pasaman Barat
Satreskrim Polres Pasaman Barat Kedepankan Pemulihan Hak Korban melalui Keadilan Restoratif
Kapolres Pasaman Barat Serap Aspirasi dan Masukan Warga Di Nagari Lingkuang Aua
Kabut Asap Selimuti Pasaman Barat, KNPI Bergerak! 2.000 Masker Dibagikan untuk Warga
Bertindak Selaku Pembina Upacara, Kapolres Pasaman Barat Beri Arahan Kepada Ratusan Murid SMA 1 Pasaman
Tangan Dingin Guntara Lahirkan Prestasi Dan Bibit Muda Tinju Pasaman Barat
Empat Nomor Arung Jeram Porprov Sumbar 2026, Medali Emas Dibagikan
Padang Pariaman dan Sijunjung Dominasi Podium Arung Jeram Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Ridho Kurnia Dinobatkan sebagai Lulusan Aktivis Terbaik Kampus pada Wisuda ke-XXVIII IAI YAPTIP Pasaman Barat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Satreskrim Polres Pasaman Barat Kedepankan Pemulihan Hak Korban melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Kapolres Pasaman Barat Serap Aspirasi dan Masukan Warga Di Nagari Lingkuang Aua

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Kabut Asap Selimuti Pasaman Barat, KNPI Bergerak! 2.000 Masker Dibagikan untuk Warga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Tangan Dingin Guntara Lahirkan Prestasi Dan Bibit Muda Tinju Pasaman Barat

Berita Terbaru