Residivis Pencuri Kotak Amal di Palembayan Kembali Ditangkap Polres Agam

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian yang kembali diduga melakukan aksi pencurian kotak amal di wilayah Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian yang kembali diduga melakukan aksi pencurian kotak amal di wilayah Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

Agam-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian yang kembali diduga melakukan aksi pencurian kotak amal di wilayah Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

Pelaku diketahui bernama Fajar Rianto alias Fajar (32), seorang petani kebun warga Jorong Bawan Tuo, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.

Penangkapan dilakukan pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah orang tua pelaku di Jorong Bawan Tuo. Pelaku diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Agam bersama Polsek Palembayan tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Agam, Rinnto Alwi, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kotak amal di Musholla Al Mukmin, Salareh Aia, Palembayan, yang terjadi pada 8 April 2026 dengan kerugian sekitar Rp2,7 juta.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan di tempat persembunyiannya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kotak amal di musholla tersebut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku di Mapolres Agam.

Diketahui, pelaku juga merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian handphone pada 2025 di wilayah Palembayan. Salah satu kasus sempat diselesaikan melalui restorative justice, sementara kasus lainnya berujung pada vonis penjara selama 5 bulan di Lapas Maninjau.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tang jepit begol dan satu obeng yang telah dimodifikasi dengan kunci busi. (Obi)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aliansi Mahasiswa Pariaman Bersatu Bagikan Masker Gratis melalui Gerakan “1 Masker 1000 Kebaikan”
Warga Amankan Pria yang Hendak Ambil Kotak Infak, Berakhir Damai di Polsek
Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residivis Diamankan  
Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau  
Tiga Anak di Bawah Umur Ditangkap Usai Curi di Lima Toko HP Plaza Andalas Padang
Polres Pasaman Barat Tetapkan AS sebagai Tersangka KDRT, Bacok Istri dengan Parang
Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Menangkap Pelaku Pemerkosaan Secara Bersama-sama   
Anak Kandung di Padang Curi Uang Rp5 Juta Milik Ibunya, Dibeli HP dan Dipakai Judi Online

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:30 WIB

Aliansi Mahasiswa Pariaman Bersatu Bagikan Masker Gratis melalui Gerakan “1 Masker 1000 Kebaikan”

Minggu, 6 September 2026 - 20:31 WIB

Warga Amankan Pria yang Hendak Ambil Kotak Infak, Berakhir Damai di Polsek

Sabtu, 5 September 2026 - 19:56 WIB

Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residivis Diamankan  

Rabu, 2 September 2026 - 13:01 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau  

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Tiga Anak di Bawah Umur Ditangkap Usai Curi di Lima Toko HP Plaza Andalas Padang

Berita Terbaru