Residivis Pencuri Kotak Amal di Palembayan Kembali Ditangkap Polres Agam

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian yang kembali diduga melakukan aksi pencurian kotak amal di wilayah Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian yang kembali diduga melakukan aksi pencurian kotak amal di wilayah Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

Agam-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian yang kembali diduga melakukan aksi pencurian kotak amal di wilayah Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

Pelaku diketahui bernama Fajar Rianto alias Fajar (32), seorang petani kebun warga Jorong Bawan Tuo, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.

Penangkapan dilakukan pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah orang tua pelaku di Jorong Bawan Tuo. Pelaku diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Agam bersama Polsek Palembayan tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Agam, Rinnto Alwi, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kotak amal di Musholla Al Mukmin, Salareh Aia, Palembayan, yang terjadi pada 8 April 2026 dengan kerugian sekitar Rp2,7 juta.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan di tempat persembunyiannya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kotak amal di musholla tersebut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku di Mapolres Agam.

Diketahui, pelaku juga merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian handphone pada 2025 di wilayah Palembayan. Salah satu kasus sempat diselesaikan melalui restorative justice, sementara kasus lainnya berujung pada vonis penjara selama 5 bulan di Lapas Maninjau.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tang jepit begol dan satu obeng yang telah dimodifikasi dengan kunci busi. (Obi)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mutasi Jabatan di Polres Pasaman Barat, Kapolres Minta Pejabat Baru Segera Beradaptasi
Istri Mengaku Dipaksa Berhubungan Seksual dengan Pria Tak Dikenal, Suami Dilaporkan ke Polisi
Didatangi Polisi anak panti asuhan Mentawai tersenyum lebar 
Diduga Curi Ponsel Korban dengan Modus Tuduhan Senonoh, Pria 46 Tahun Diamankan Polisi
Adik Kandung Diduga Curi Uang Rp15 Juta Milik Kakaknya, Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang
Kunjungi Pasaman Barat, Dandrem 032/Wirabraja Pastikan Sinergi dan Percepat Konektivitas Wilayah
Polresta Padang Tangkap Residivis Curanmor, Honda Scoopy Curian Berhasil Diamankan
Tim Gabungan Polda Sumbar Tangkap Kurir Ganja di Pasaman Barat, Amankan 30 Paket Barang Bukti

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Mutasi Jabatan di Polres Pasaman Barat, Kapolres Minta Pejabat Baru Segera Beradaptasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Istri Mengaku Dipaksa Berhubungan Seksual dengan Pria Tak Dikenal, Suami Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:47 WIB

Didatangi Polisi anak panti asuhan Mentawai tersenyum lebar 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:36 WIB

Diduga Curi Ponsel Korban dengan Modus Tuduhan Senonoh, Pria 46 Tahun Diamankan Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:23 WIB

Adik Kandung Diduga Curi Uang Rp15 Juta Milik Kakaknya, Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang

Berita Terbaru