Sawahlunto – Kesunyian di tepian Sungai Ombilin pecah oleh derap langkah 128 personel gabungan dari Polres Sawahlunto, Ditkrimsus dan Tipidter Polda Sumbar, Rabu dini hari (11/3/2026). Operasi besar-besaran ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H.
Operasi tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan.
Tim gabungan terlebih dahulu melakukan observasi di medan yang cukup menantang sebelum akhirnya mengepung tiga titik lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang liar di bantaran Sungai Ombilin.
Saat penyergapan dilakukan, para pelaku tidak ditemukan di lokasi. Namun petugas menemukan sejumlah peralatan penambangan seperti box penyaring emas serta pondok-pondok semi permanen yang digunakan para penambang.
Sebagai bentuk tindakan tegas dan memberikan efek jera, Kapolres Sawahlunto memerintahkan seluruh fasilitas penambangan ilegal tersebut dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar.
“Box penyaring emas dan pondok kami musnahkan dengan cara dibakar di tiga lokasi sebagai bentuk efek jera,” ujar AKBP Simon Yana Putra kepada wartawan di lokasi penindakan.
Selain itu, area tersebut juga disterilkan dengan pemasangan garis polisi (police line) serta spanduk peringatan bertuliskan Stop Illegal Mining. Spanduk tersebut juga mencantumkan ancaman Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menyatakan pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Penindakan tersebut turut disaksikan jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar yang dipimpin Kombes Pol Andri Kurniawan, S.I.K., M.Hum., bersama perwakilan Pemerintah Kota dan DPRD Sawahlunto.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan untuk mencegah aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Sawahlunto.
“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang melanggar aturan akan kita tindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal,” tegasnya. (*)
Penulis : Eko
Editor : Red












