Buron 8 Bulan, Pelaku Curanmor Disertai Kekerasan di Pasaman Barat Akhirnya Ditangkap

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor disertai kekerasan terhadap korban Alfino Fajri. Pelaku berinisial RF (30) ditangkap di rumahnya yang berada di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor disertai kekerasan terhadap korban Alfino Fajri. Pelaku berinisial RF (30) ditangkap di rumahnya yang berada di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.

Pasaman Barat-Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor disertai kekerasan terhadap korban Alfino Fajri. Pelaku berinisial RF (30) ditangkap di rumahnya yang berada di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan terhadap RF dilakukan setelah pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh korban.

“Pelaku RF melakukan aksinya pada hari Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat,” ujar Kasat Reskrim, pada Sabtu (27/6/2026).

Dijelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban menemui pelaku di lokasi kejadian. Keduanya kemudian terlibat keributan hingga pelaku menampar korban dan merampas kunci sepeda motor yang sedang dipegang korban. Setelah itu, pelaku menyuruh korban untuk menjemput orang tuanya. Saat korban meninggalkan lokasi, RF langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.

Menerima laporan dari korban, Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku. Setelah menjadi buronan selama kurang lebih delapan bulan, petugas akhirnya berhasil mengamankan RF di rumahnya tanpa perlawanan.

“Atas laporan tersebut, Tim URC melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah delapan bulan pelaku buron, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Jorong Padang Tujuh,” jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil interogasi, RF mengakui telah melakukan perbuatannya. Namun, sepeda motor Yamaha NMAX milik korban telah digadaikannya kepada seseorang berinisial DE yang berada di Kabupaten Agam.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui DE telah berpindah domisili ke Kabupaten Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara, sementara kendaraan tersebut telah beberapa kali berpindah tangan.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti sekaligus mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Polres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk menemukan keberadaan sepeda motor milik korban,” tambah Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasaman Barat menjerat RF dengan Pasal 479 ayat (1) jo Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PMI Pasaman Barat Periode 2026–2031 Resmi Dilantik, Luncurkan Ambulans Gratis dan Layanan Darah ke Padang
Diduga Curi Kabel Tembaga Toko Elektronik, Remaja 16 Tahun Diamankan Tim Klewang
Mutasi Jabatan di Polres Pasaman Barat, Kapolres Minta Pejabat Baru Segera Beradaptasi
Istri Mengaku Dipaksa Berhubungan Seksual dengan Pria Tak Dikenal, Suami Dilaporkan ke Polisi
Didatangi Polisi anak panti asuhan Mentawai tersenyum lebar 
Diduga Curi Ponsel Korban dengan Modus Tuduhan Senonoh, Pria 46 Tahun Diamankan Polisi
Adik Kandung Diduga Curi Uang Rp15 Juta Milik Kakaknya, Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang
Kunjungi Pasaman Barat, Dandrem 032/Wirabraja Pastikan Sinergi dan Percepat Konektivitas Wilayah

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:21 WIB

PMI Pasaman Barat Periode 2026–2031 Resmi Dilantik, Luncurkan Ambulans Gratis dan Layanan Darah ke Padang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Diduga Curi Kabel Tembaga Toko Elektronik, Remaja 16 Tahun Diamankan Tim Klewang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Mutasi Jabatan di Polres Pasaman Barat, Kapolres Minta Pejabat Baru Segera Beradaptasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Istri Mengaku Dipaksa Berhubungan Seksual dengan Pria Tak Dikenal, Suami Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:47 WIB

Didatangi Polisi anak panti asuhan Mentawai tersenyum lebar 

Berita Terbaru