Ponsel Raib di Pasar Raya Padang, Pelaku Ditangkap Usai Terlacak Lewat iCloud

Jumat, 27 Februari 2026 - 01:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Klewang bersama tersangka yang berinisial FYP

Tim Klewang bersama tersangka yang berinisial FYP

Padang – Kasus pencurian telepon seluler yang terjadi di kawasan Pasar Raya Padang berhasil diungkap aparat Satreskrim Polresta Padang. Seorang pria berinisial FYP (46) diamankan setelah keberadaan ponsel korban terlacak melalui fitur digital.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di tepi jalan kawasan Pasar Raya, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat.

Kasus ini kemudian dilaporkan korban, Dhea Amelia, ke Polresta Padang dengan nomor laporan LP/B/173/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 25 Februari 2026. Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:
Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi, Mahligai Minang Tanpa Kubah yang Mendunia

Terbongkar Berkat Jejak Digital

Pengungkapan kasus bermula ketika korban mencoba melacak ponsel miliknya yang hilang menggunakan fitur iCloud. Dari hasil pelacakan, perangkat tersebut terdeteksi berada di kawasan Komplek Almara, Jalan Mawar Putih Raya, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji.

“Setelah mendapatkan titik lokasi, tim Opsnal bersama korban langsung menuju area tersebut untuk melakukan pengecekan,” ujar Yasin, Kamis (26/2/2026).

Di lokasi, petugas menemukan satu unit sepeda motor yang ciri-cirinya sesuai dengan kendaraan yang terekam kamera CCTV saat kejadian. Tak jauh dari kendaraan itu, terlihat seorang pria yang kemudian dicurigai sebagai pelaku.

Mengaku dan Serahkan Barang Bukti

Saat dilakukan pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui telah mengambil ponsel korban. Ia diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek online.

Tanpa perlawanan, tersangka menyerahkan satu unit iPhone 11 Pro Max 64GB warna hijau yang disimpan di dalam jok sepeda motor miliknya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel beserta kotaknya serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 4725 IA.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna proses hukum lebih lanjut.

Kompol Yasin menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam membantu penegakan hukum.

“Teknologi pelacakan digital sangat membantu dalam mengungkap kasus pencurian, terutama yang terjadi di ruang publik,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melapor apabila menjadi korban. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KEMENHAJ KANWIL SUMBAR JADI LOKOMOTIF RAKER PERTAMA SE INDONESIA
Praperadilan Ditolak Lagi, Penyitaan Aset Hj. Merry Nasrun Dinyatakan Sah oleh PN Padang
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pensiunan ASN di Pasaman Barat, Tersangka Peragakan 36 Adegan
Kayu Manis Food Court Resmi Diluncurkan di Hotel Santika Premiere Padang, Tawarkan Sensasi Kuliner dan Live Music
Embarkasi Padang berangkatan 14 kloter tahun ini
Berawal Adu Mulut, Nyawa Melayang di tempat Karaoke Padang
24 APRIL CJH ASAL PADANG DITERBANGKAN KETANAH SUCI
Dipergoki Saat Beraksi, Pencuri Kabel Tower Telkomsel di Padang Tak Berkutik

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:39 WIB

KEMENHAJ KANWIL SUMBAR JADI LOKOMOTIF RAKER PERTAMA SE INDONESIA

Selasa, 14 April 2026 - 19:29 WIB

Praperadilan Ditolak Lagi, Penyitaan Aset Hj. Merry Nasrun Dinyatakan Sah oleh PN Padang

Senin, 13 April 2026 - 16:13 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pensiunan ASN di Pasaman Barat, Tersangka Peragakan 36 Adegan

Minggu, 12 April 2026 - 15:30 WIB

Kayu Manis Food Court Resmi Diluncurkan di Hotel Santika Premiere Padang, Tawarkan Sensasi Kuliner dan Live Music

Selasa, 7 April 2026 - 21:55 WIB

Embarkasi Padang berangkatan 14 kloter tahun ini

Berita Terbaru

Podcast

Perjalanan Tokoh Muda Inspiratif Pasaman Barat ‎

Jumat, 17 Apr 2026 - 08:17 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pendidikan karakter dan kesadaran hukum di kalangan pelajar melalui program “Jaksa Mengajar”, Rabu (15/4/2026).

Hukum

Belasan Jaksa Kejati Sumbar Datangi SMK 3 Padang

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:40 WIB