Padang – Kasus pencurian telepon seluler yang terjadi di kawasan Pasar Raya Padang berhasil diungkap aparat Satreskrim Polresta Padang. Seorang pria berinisial FYP (46) diamankan setelah keberadaan ponsel korban terlacak melalui fitur digital.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di tepi jalan kawasan Pasar Raya, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat.
Kasus ini kemudian dilaporkan korban, Dhea Amelia, ke Polresta Padang dengan nomor laporan LP/B/173/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 25 Februari 2026. Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
BACA JUGA:
Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi, Mahligai Minang Tanpa Kubah yang Mendunia
Terbongkar Berkat Jejak Digital
Pengungkapan kasus bermula ketika korban mencoba melacak ponsel miliknya yang hilang menggunakan fitur iCloud. Dari hasil pelacakan, perangkat tersebut terdeteksi berada di kawasan Komplek Almara, Jalan Mawar Putih Raya, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji.
“Setelah mendapatkan titik lokasi, tim Opsnal bersama korban langsung menuju area tersebut untuk melakukan pengecekan,” ujar Yasin, Kamis (26/2/2026).
Di lokasi, petugas menemukan satu unit sepeda motor yang ciri-cirinya sesuai dengan kendaraan yang terekam kamera CCTV saat kejadian. Tak jauh dari kendaraan itu, terlihat seorang pria yang kemudian dicurigai sebagai pelaku.
Mengaku dan Serahkan Barang Bukti
Saat dilakukan pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui telah mengambil ponsel korban. Ia diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Tanpa perlawanan, tersangka menyerahkan satu unit iPhone 11 Pro Max 64GB warna hijau yang disimpan di dalam jok sepeda motor miliknya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel beserta kotaknya serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 4725 IA.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna proses hukum lebih lanjut.
Kompol Yasin menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam membantu penegakan hukum.
“Teknologi pelacakan digital sangat membantu dalam mengungkap kasus pencurian, terutama yang terjadi di ruang publik,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melapor apabila menjadi korban. (*)












