PADANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mencatat tujuh laporan polisi (LP) terkait kasus perjudian selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2026.
Pengungkapan kasus yang mengacu pada Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian tersebut dilakukan oleh dua tim khusus, yakni Tim 1 Klewang dan Tim 2 Klewang.
Dari total tujuh laporan yang ditangani, Tim 1 Klewang mendominasi dengan lima laporan polisi. Sementara itu, Tim 2 Klewang berhasil mengungkap dua laporan polisi selama operasi berlangsung.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pelaku Judi Togel di Padang Timur Saat Operasi Pekat Singgalang 2026
Operasi Pekat digelar sebagai upaya penindakan terhadap berbagai penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian yang dinilai meresahkan warga. Dalam setiap pengungkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Polresta Padang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban terhadap praktik perjudian dan tindak kriminalitas lainnya demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas perjudian atau gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.











