Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Seorang Pria Paruh Baya, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang lelaki paruh baya berinisial MW (59), yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (11/6/2026).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang lelaki paruh baya berinisial MW (59), yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (11/6/2026).

Pasaman Barat-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang lelaki paruh baya berinisial MW (59), yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (11/6/2026).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan terhadap pelaku MW, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban Melati (nama samaran).

“Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/80/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat, tanggal 07 April 2026,” ujarnya kepada awak media, Rabu (17/6/2026).

Diterangkan, peristiwa tersebut terjadi di areal kebun kelapa sawit yang berada di kawasan Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pada bulan Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, korban bersama adiknya sedang mengambil sarang burung yang berada di sebuah batang kelapa sawit. Kemudian pelaku datang dengan niat membantu korban mengambil sarang burung tersebut.

“Setelah sarang burung didapat, pelaku memberikan kepada korban, kemudian korban memberikan kepada adiknya,” tuturnya.

Setelah adik korban pergi dan meninggalkan pelaku bersama korban di tengah kebun kelapa sawit, pelaku langsung menarik korban ke semak-semak untuk melakukan perbuatan persetubuhan.

“Adik korban sempat melihat perbuatan pelaku, namun korban tidak memberitahukan kejadian itu kepada pihak keluarganya,” ucapnya.

Selanjutnya, salah satu saksi mendengar cerita dari teman-teman korban terkait peristiwa yang dialaminya, sehingga saksi langsung menemui korban untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.

“Di hadapan para saksi dan orang tuanya, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya, termasuk pelaku MW yang diduga telah menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, petugas memanggil pelaku untuk dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan ditetapkan sebagai tersangka serta Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/59/VI/2026/Reskrim, pelaku langsung diringkus usai menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Pasaman Barat,” jelasnya.

Dia menambahkan, petugas terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, dan meminta keterangan sejumlah pihak serta alat bukti pendukung lainnya.

“Pelaku telah berada di rumah tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Wisnu)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ridho Kurnia Dinobatkan sebagai Lulusan Aktivis Terbaik Kampus pada Wisuda ke-XXVIII IAI YAPTIP Pasaman Barat
Satreskrim Polres Pasaman Barat Kedepankan Pemulihan Hak Korban melalui Keadilan Restoratif
Kapolres Pasaman Barat Serap Aspirasi dan Masukan Warga Di Nagari Lingkuang Aua
Kabut Asap Selimuti Pasaman Barat, KNPI Bergerak! 2.000 Masker Dibagikan untuk Warga
Tim Gabungan Ringkus Bandar dan Kurir Sabu-Sabu di Pasaman Barat
Bertindak Selaku Pembina Upacara, Kapolres Pasaman Barat Beri Arahan Kepada Ratusan Murid SMA 1 Pasaman
Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan
Antisipasi Kabut Asap, BPBD Pasaman Barat Bagikan 5.000 Masker di Empat Titik

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Ridho Kurnia Dinobatkan sebagai Lulusan Aktivis Terbaik Kampus pada Wisuda ke-XXVIII IAI YAPTIP Pasaman Barat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Satreskrim Polres Pasaman Barat Kedepankan Pemulihan Hak Korban melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Kapolres Pasaman Barat Serap Aspirasi dan Masukan Warga Di Nagari Lingkuang Aua

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Kabut Asap Selimuti Pasaman Barat, KNPI Bergerak! 2.000 Masker Dibagikan untuk Warga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Tim Gabungan Ringkus Bandar dan Kurir Sabu-Sabu di Pasaman Barat

Berita Terbaru