Agam-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian yang kembali diduga melakukan aksi pencurian kotak amal di wilayah Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
Pelaku diketahui bernama Fajar Rianto alias Fajar (32), seorang petani kebun warga Jorong Bawan Tuo, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.
Penangkapan dilakukan pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah orang tua pelaku di Jorong Bawan Tuo. Pelaku diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Agam bersama Polsek Palembayan tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Agam, Rinnto Alwi, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kotak amal di Musholla Al Mukmin, Salareh Aia, Palembayan, yang terjadi pada 8 April 2026 dengan kerugian sekitar Rp2,7 juta.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan di tempat persembunyiannya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kotak amal di musholla tersebut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku di Mapolres Agam.
Diketahui, pelaku juga merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian handphone pada 2025 di wilayah Palembayan. Salah satu kasus sempat diselesaikan melalui restorative justice, sementara kasus lainnya berujung pada vonis penjara selama 5 bulan di Lapas Maninjau.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tang jepit begol dan satu obeng yang telah dimodifikasi dengan kunci busi. (Obi)












