Residivis Pencuri Kotak Amal di Palembayan Kembali Ditangkap Polres Agam

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian yang kembali diduga melakukan aksi pencurian kotak amal di wilayah Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian yang kembali diduga melakukan aksi pencurian kotak amal di wilayah Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

Agam-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian yang kembali diduga melakukan aksi pencurian kotak amal di wilayah Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

Pelaku diketahui bernama Fajar Rianto alias Fajar (32), seorang petani kebun warga Jorong Bawan Tuo, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.

Penangkapan dilakukan pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah orang tua pelaku di Jorong Bawan Tuo. Pelaku diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Agam bersama Polsek Palembayan tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Agam, Rinnto Alwi, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kotak amal di Musholla Al Mukmin, Salareh Aia, Palembayan, yang terjadi pada 8 April 2026 dengan kerugian sekitar Rp2,7 juta.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan di tempat persembunyiannya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kotak amal di musholla tersebut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku di Mapolres Agam.

Diketahui, pelaku juga merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian handphone pada 2025 di wilayah Palembayan. Salah satu kasus sempat diselesaikan melalui restorative justice, sementara kasus lainnya berujung pada vonis penjara selama 5 bulan di Lapas Maninjau.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tang jepit begol dan satu obeng yang telah dimodifikasi dengan kunci busi. (Obi)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Koto Tangah Sembelih 9 Sapi dan 7 Kambing Kurban, Pererat Kepedulian Sosial dengan Masyarakat
Polres Pasaman Barat Salurkan Daging Kurban ke 11 Kecamatan
Tim Klewang Tangkap Pemuda Usai Mencuri Sebuah Sepeda Motor
Satresnarkoba Polres Agam Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu
Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Orang Tua, Seorang Lelaki di Pasaman Barat Diringkus Polisi 
Pelaksanaan Shalat Idul Adha Masjid Darul Hujjaj Asrama Haji Kelas I Padang berlangsung khidmat
Bupati Dharmasraya Keluarkan Teguran Keras ke PKS Terkait Dugaan Penurunan Sepihak Harga TBS Sawit
Dua Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pasaman Barat Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:33 WIB

Polsek Koto Tangah Sembelih 9 Sapi dan 7 Kambing Kurban, Pererat Kepedulian Sosial dengan Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polres Pasaman Barat Salurkan Daging Kurban ke 11 Kecamatan

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:24 WIB

Tim Klewang Tangkap Pemuda Usai Mencuri Sebuah Sepeda Motor

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:19 WIB

Satresnarkoba Polres Agam Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:59 WIB

Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Orang Tua, Seorang Lelaki di Pasaman Barat Diringkus Polisi 

Berita Terbaru