Agam-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di sebuah rumah kosong di Jorong Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/131/VII/2026/SPKT/Polres Agam/Polda Sumbar, tertanggal 2 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang terduga pelaku pencurian yang terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam mendatangi rumah orang tua terduga pelaku di Jorong Padang Tongga, Nagari Manggopoh. Menurut kepolisian, saat petugas tiba, terduga pelaku sedang berada di rumah dan kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Terduga pelaku berinisial RAC (27), seorang buruh harian lepas, selanjutnya dibawa ke Polres Agam untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut keterangan kepolisian, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang berinisial R (30). Keduanya diduga memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong untuk mengambil sejumlah barang berharga.
Barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit televisi merek Panasonic, dua unit Matrix TV, satu unit kulkas, satu unit mesin jahit, serta satu unit mesin kukur kelapa.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit televisi merek Panasonic warna hitam, dua unit Matrix TV, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang menurut penyidik diduga digunakan untuk mengangkut hasil pencurian.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di Jorong Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprint Kap/48/VII/2026/Satreskrim tanggal 7 Juli 2026. (**)












