Sempat Kabur, Pelaku Curat Buah Sawit di Pasaman Barat Akhirnya Dibekuk Polisi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Lembah Melintang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial AU (27), yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian setelah melarikan diri usai melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit milik PT. Bakrie Pasaman Plantation (PT. BPP).

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Lembah Melintang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial AU (27), yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian setelah melarikan diri usai melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit milik PT. Bakrie Pasaman Plantation (PT. BPP).

Pasaman Barat-Dalam rangka menekan angka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta berbagai tindak pidana lainnya, jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) terus mengintensifkan pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026.

Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung operasi tersebut, Polres Pasaman Barat melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus melakukan penindakan terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Kali ini, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Lembah Melintang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial AU (27), yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian setelah melarikan diri usai melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit milik PT. Bakrie Pasaman Plantation (PT. BPP).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah warung yang berada di dekat kediamannya di Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

“Pelaku diamankan oleh Tim URC Polsek Lembah Melintang yang dipimpin IPDA Febgaseandi Putra bersama personel Unit Reskrim. Penangkapan dilakukan di sebuah warung yang berada tidak jauh dari rumah pelaku di Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur,” ujar Iptu A. Agung di ruang kerjanya, Sabtu (27/6/2026).

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian dengan pemberatan terhadap 52 tandan buah kelapa sawit milik PT. Bakrie Pasaman Plantation yang terjadi di Divisi I Estate PT. BPP, Jorong Tanjung Babolik, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku AU bersama rekannya berinisial HD (39) melakukan aksi pencurian dengan memanen buah kelapa sawit secara ilegal menggunakan satu buah dodos. Selanjutnya, hasil curian tersebut diangkut menggunakan sebuah gerobak untuk dipindahkan dari lokasi perkebunan.

“Pada saat proses pemindahan buah sawit berlangsung, petugas keamanan PT. BPP memergoki kedua pelaku. HD berhasil diamankan di lokasi kejadian dan langsung diserahkan ke Polsek Lembah Melintang, sedangkan AU berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, Tim URC Polsek Lembah Melintang akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan AU. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, AU mengakui telah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak tiga kali, sedangkan rekannya HD baru satu kali melakukan perbuatan tersebut.

“Terkait perkara ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan para saksi serta informasi lainnya untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 1.174.000,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku AU telah ditahan di Polsek Lembah Melintang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kasat Reskrim menegaskan, Polres Pasaman Barat akan terus meningkatkan kegiatan penegakan hukum selama pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026 sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Curi Burung Kacer Rp5 Juta, ABH 16 Tahun Dibekuk Tim Klewang Polresta Padang
Aliansi Mahasiswa Pariaman Bersatu Bagikan Masker Gratis melalui Gerakan “1 Masker 1000 Kebaikan”
Warga Amankan Pria yang Hendak Ambil Kotak Infak, Berakhir Damai di Polsek
Curi HP dan Uang Tetangga, Pemuda 22 Tahun Diciduk Tim Klewang Polresta Padang
Pemuda 19 Tahun Ditangkap Terkait Pencurian Honda Vario 160 di Padang
Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residivis Diamankan  
Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau  
Tiga Anak di Bawah Umur Ditangkap Usai Curi di Lima Toko HP Plaza Andalas Padang

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:54 WIB

Diduga Curi Burung Kacer Rp5 Juta, ABH 16 Tahun Dibekuk Tim Klewang Polresta Padang

Sabtu, 12 September 2026 - 17:30 WIB

Aliansi Mahasiswa Pariaman Bersatu Bagikan Masker Gratis melalui Gerakan “1 Masker 1000 Kebaikan”

Minggu, 6 September 2026 - 20:31 WIB

Warga Amankan Pria yang Hendak Ambil Kotak Infak, Berakhir Damai di Polsek

Minggu, 6 September 2026 - 20:25 WIB

Curi HP dan Uang Tetangga, Pemuda 22 Tahun Diciduk Tim Klewang Polresta Padang

Sabtu, 5 September 2026 - 19:56 WIB

Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residivis Diamankan  

Berita Terbaru