Agam-Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AF (41), warga Jorong Ujuang Padang, Kenagarian Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, diamankan petugas pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jorong Ujuang Padang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Agam/Polda Sumbar tanggal 1 Juni 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, IPTU Irfan Leo Dinata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu menghadirkan saksi-saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap terduga pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain lima paket narkotika Golongan I yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, satu bungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam merek Oppo warna pink dan biru, serta uang tunai sebesar Rp85.000.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Polres Agam guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Agam menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Agam masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (**)











