Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri 

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AE (37), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AE (37), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. 

Pasaman Barat-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AE (37), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.

Penangkapan dilakukan setelah pelaku masuk dalam daftar pencarian selama kurang lebih 15 bulan sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2025/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tanggal 17 Februari 2025, Senin (18/5/2026).

Kasatreskrim menjelaskan, proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat Ipda Algino Ganaro bersama tim, melalui serangkaian penyelidikan guna melacak keberadaan pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.

“Tim Opsnal terus mengumpulkan informasi terkait keberadaan tersangka, mengingat yang bersangkutan telah melarikan diri selama 15 bulan sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan,” ujar Iptu A. Agung.

Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan tim Opsnal Polres Dharmasraya guna memastikan lokasi persembunyian pelaku.

“Setelah didapatkan informasi yang pasti mengenai keberadaan terduga pelaku, pada Jumat (15/5/2026), tim Opsnal Polres Pasaman Barat berangkat menuju Kabupaten Dharmasraya untuk melakukan pengejaran,” katanya.

Setibanya di lokasi, tim belum berhasil memastikan keberadaan tersangka sehingga dilakukan penyelidikan lanjutan selama dua hari. Setelah pendalaman informasi bersama tim Opsnal Polres Dharmasraya, petugas akhirnya memperoleh titik lokasi persembunyian pelaku.

Pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju sebuah rumah kontrakan yang berada di Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AE tanpa perlawanan.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri sejak Januari 2025 di rumah mereka yang berada di Kecamatan Pasaman. Dari keterangan korban yang disamarkan dengan nama “Bunga”, perbuatan tersebut diduga terjadi sebanyak delapan kali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 terkait perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya dalam menangani setiap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak serta memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Koto Tangah Sembelih 9 Sapi dan 7 Kambing Kurban, Pererat Kepedulian Sosial dengan Masyarakat
Tim Klewang Tangkap Pemuda Usai Mencuri Sebuah Sepeda Motor
Satresnarkoba Polres Agam Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu
Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Orang Tua, Seorang Lelaki di Pasaman Barat Diringkus Polisi 
Pelaksanaan Shalat Idul Adha Masjid Darul Hujjaj Asrama Haji Kelas I Padang berlangsung khidmat
Residivis Pencuri Kotak Amal di Palembayan Kembali Ditangkap Polres Agam
Bupati Dharmasraya Keluarkan Teguran Keras ke PKS Terkait Dugaan Penurunan Sepihak Harga TBS Sawit
Dua Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pasaman Barat Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:33 WIB

Polsek Koto Tangah Sembelih 9 Sapi dan 7 Kambing Kurban, Pererat Kepedulian Sosial dengan Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:24 WIB

Tim Klewang Tangkap Pemuda Usai Mencuri Sebuah Sepeda Motor

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:19 WIB

Satresnarkoba Polres Agam Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:59 WIB

Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Orang Tua, Seorang Lelaki di Pasaman Barat Diringkus Polisi 

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:53 WIB

Residivis Pencuri Kotak Amal di Palembayan Kembali Ditangkap Polres Agam

Berita Terbaru