Samsat Padang Permudah Balik Nama Kendaraan Bekas Hingga 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang-Masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan tidak perlu susah lagi mengurus administrasi terutama perihal KTP pemilik lama kendaraan, yang sudah berpindah tangan ke pemilik kedua.

Kompol Hendrianto Sik, Kasi STNK Samsat Padang, Kamis (7/5/2026) menyampaikan bahwa masyarakat masih diberikan kemudahan dalam proses pengurusan balik nama kendaraan bermotor sepanjang tahun 2026, meskipun tanpa melampirkan KTP pemilik lama.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk pelayanan untuk membantu masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun mengalami kendala dalam melengkapi dokumen kepemilikan lama, khususnya KTP pemilik sebelumnya.

“Di tahun 2026, proses balik nama kendaraan masih bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama. Ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan,” ujar Kompol Hendrianto.

mantan Kasat Lantas polres Padang pariaman tersebut menegaskan bahwa masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut, karena mulai tahun 2027 kendaraan diharapkan sudah dalam status balik nama sesuai identitas pemilik yang sah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bekas agar segera melakukan balik nama. Karena mulai tahun 2027 kendaraan harus sudah atas nama pemilik yang sekarang,” ungkap Hendrianto,

Ia juga menambahkan, langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan bermotor, mempermudah pelayanan pajak kendaraan, serta menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Selain itu, kepemilikan kendaraan yang sudah sesuai identitas pemilik aktif juga dinilai penting untuk memudahkan proses pembayaran pajak tahunan, pengurusan kehilangan dokumen, hingga transaksi jual beli kendaraan berikutnya.

Pihak Samsat Padang mengajak masyarakat untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat dan melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan agar proses balik nama dapat dilakukan lebih cepat dan mudah.

Sementara itu, rizki salah seorang wajib pajak   yang sehari hari berprofesi sebagai driver ojeg online mengatakan kendaraan yang ia gunakan telah menunggak pajak selama tiga tahun, meski tahun sebelumnya ada pemutihan denda pajak namun kesempatan tersebut tidak ia gunakan, karena  motor matic yang ia miliki sekarang merupaakan  motor bekas yang ia beli di showroom dan merupakan tangan ketiga,sebelumnya ia sudah berniat membayar pajak namun karena dipersulit oleh pegawai Samsat, maka membayar pajak pun ia urungkan.(Obi)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Gabungan Ringkus Bandar dan Kurir Sabu-Sabu di Pasaman Barat
Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan
Personel Kantor SAR Padang Raih Medali Emas, Perak, dan Perunggu pada Porprov Sumatera Barat
Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Residivis Terduga Pencuri HP di Gurun Laweh
Tim Opsnal Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pencurian Panel dan Elektrik Alat Berat di Nagari Ophir
Mayat Wanita Ditemukan dalam Kamar Hotel di Padang, Terduga Pembunuh Ditangkap Dini Hari
Polres Pasaman Barat Tertibkan Lokasi Yang Diduga Sebagai Gelanggang Judi Sabung Ayam
Dua Pelaku Curi Isuzu Panther Diamankan di Bungo, Polisi Ungkap Dugaan Jaringan Lintas Provinsi

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Tim Gabungan Ringkus Bandar dan Kurir Sabu-Sabu di Pasaman Barat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Personel Kantor SAR Padang Raih Medali Emas, Perak, dan Perunggu pada Porprov Sumatera Barat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Residivis Terduga Pencuri HP di Gurun Laweh

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Tim Opsnal Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pencurian Panel dan Elektrik Alat Berat di Nagari Ophir

Berita Terbaru