Puluhan Pedagang Jadi Korban Penipuan Distribusi Minyak Goreng Kemasan di Padang, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wanita berinisial NY terduga pelaku perbuatan penipuan/kecurangan

Foto: Wanita berinisial NY terduga pelaku perbuatan penipuan/kecurangan

PADANG – Dugaan praktik penipuan berkedok distribusi minyak goreng kemasan merek Minyakita mengemuka di Kota Padang. Seorang perempuan berinisial NY dilaporkan ke Polda Sumatera Barat setelah diduga menerima pembayaran dari sejumlah pembeli dalam nilai besar, namun tidak memenuhi kewajiban pengiriman barang sebagaimana yang telah disepakati.

Kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Berdasarkan sejumlah laporan yang telah masuk, total kerugian para korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Mayoritas korban merupakan pedagang dan pelaku usaha yang membeli minyak goreng dalam jumlah besar untuk kebutuhan distribusi dan penjualan kembali.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, modus yang digunakan berawal dari penawaran minyak goreng Minyakita melalui Facebook Marketplace. Penawaran tersebut muncul melalui akun bernama “Momy” yang mengklaim memiliki stok minyak goreng dalam jumlah besar dengan harga yang dinilai kompetitif.

Untuk meningkatkan kepercayaan calon pembeli, mereka diarahkan untuk datang langsung ke sebuah toko bernama YABUBAY yang berada di kawasan Jalan Air Paku, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Di lokasi tersebut, para calon pembeli kemudian bertemu langsung dengan perempuan yang kini dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dalam setiap transaksi, pembeli diminta melakukan pembayaran terlebih dahulu secara penuh dengan janji bahwa barang akan dikirim dalam beberapa hari. Namun setelah dana ditransfer, sebagian besar pesanan tidak pernah diterima sesuai jumlah yang telah dibayarkan.

Salah seorang korban, Hasanel Putra Polisma, mengaku awalnya tertarik memesan 500 dus Minyakita. Pada 4 Mei 2026, ia melakukan transfer sebesar Rp19 juta sebagai pembayaran awal untuk 100 dus minyak goreng ke rekening atas nama Rizki Budiman.

Sehari kemudian, korban kembali ditawari tambahan stok sebanyak 200 dus. Karena percaya dengan penjelasan yang diberikan, ia kembali mentransfer dana sebesar Rp38 juta ke rekening atas nama Novi Yuliani.

Namun hingga waktu pengiriman yang dijanjikan, barang tidak kunjung diterima secara utuh. Saat mendatangi lokasi usaha tersebut, korban hanya memperoleh 40 dus minyak goreng. Beberapa hari kemudian, kembali diberikan 25 dus. Sementara sisa pesanan yang telah dibayar tidak pernah diterima hingga saat ini.

Akibat kejadian tersebut, Hasanel mengaku mengalami kerugian mencapai Rp44,65 juta dan telah melaporkannya ke Polda Sumatera Barat.

Korban lain, RAA, warga Payakumbuh, juga mengaku mengalami kejadian serupa. Menurut keterangannya, sang suami menemukan iklan penjualan Minyakita di Facebook Marketplace sebelum akhirnya mendatangi toko yang sama pada 7 Mei 2026.

Dalam pertemuan tersebut, terlapor disebut menyatakan sanggup menyediakan 500 dus minyak goreng dengan syarat pembayaran dilakukan terlebih dahulu secara penuh. Korban kemudian mentransfer Rp50 juta ke rekening atas nama Novi Yuliani dan Rp45 juta ke rekening seseorang yang disebut sebagai karyawan toko.

Total dana yang diserahkan mencapai Rp95 juta.

Setelah pembayaran dilakukan, korban dijanjikan seluruh pesanan akan dikirim dalam waktu sekitar lima hari. Namun hingga tenggat yang ditentukan berlalu, barang yang dijanjikan tak kunjung sampai.

Korban bersama keluarganya berulang kali mendatangi lokasi usaha untuk meminta kepastian. Namun, menurut pengakuan korban, terlapor kerap tidak berada di tempat. Dalam sejumlah kesempatan, korban juga disebut menerima berbagai janji baru terkait jadwal pengiriman maupun pengembalian dana apabila barang tidak tersedia.

Meski demikian, seluruh janji tersebut disebut tidak pernah terealisasi.

Persoalan tersebut bahkan sempat dimediasi di Polsek Kuranji. Dalam mediasi itu dibuat surat pernyataan yang berisi komitmen pengembalian dana korban pada waktu yang telah disepakati. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, dana tersebut menurut korban belum juga dikembalikan.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan penyelesaian yang jelas, para korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang ke Polda Sumatera Barat.

Berdasarkan informasi yang berkembang, jumlah korban dalam kasus ini diduga jauh lebih banyak dari yang telah melapor. Sejumlah pedagang dari berbagai daerah disebut mengalami pola transaksi yang hampir sama, yakni melakukan pembayaran dalam jumlah besar, namun barang yang diterima hanya sebagian kecil dari pesanan, bahkan ada yang mengaku tidak menerima barang sama sekali.

Jika seluruh laporan dan pengakuan korban tersebut terverifikasi, maka nilai kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini diperkirakan telah mencapai angka miliaran rupiah.

Hingga berita ini diterbitkan, sebagian korban diketahui masih belum membuat laporan resmi ke kepolisian. Sejumlah korban lainnya dikabarkan tengah mempersiapkan dokumen dan bukti transaksi untuk melapor ke Mapolda Sumatera Barat pada awal pekan mendatang.

Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

(red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Curi Kabel Tembaga Toko Elektronik, Remaja 16 Tahun Diamankan Tim Klewang
Istri Mengaku Dipaksa Berhubungan Seksual dengan Pria Tak Dikenal, Suami Dilaporkan ke Polisi
Diduga Curi Ponsel Korban dengan Modus Tuduhan Senonoh, Pria 46 Tahun Diamankan Polisi
Adik Kandung Diduga Curi Uang Rp15 Juta Milik Kakaknya, Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang
Polresta Padang Tangkap Residivis Curanmor, Honda Scoopy Curian Berhasil Diamankan
Tim Gabungan Polda Sumbar Tangkap Kurir Ganja di Pasaman Barat, Amankan 30 Paket Barang Bukti
Komplotan Pencuri Antarprovinsi Diciduk di Padang, Polisi Sita Barang Bukti
Polisi Ringkus Terduga Pelaku Curat di Pasaman Barat, Penyidik Dalami Kasus Lain

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Diduga Curi Kabel Tembaga Toko Elektronik, Remaja 16 Tahun Diamankan Tim Klewang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Istri Mengaku Dipaksa Berhubungan Seksual dengan Pria Tak Dikenal, Suami Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:36 WIB

Diduga Curi Ponsel Korban dengan Modus Tuduhan Senonoh, Pria 46 Tahun Diamankan Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:29 WIB

Polresta Padang Tangkap Residivis Curanmor, Honda Scoopy Curian Berhasil Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:21 WIB

Tim Gabungan Polda Sumbar Tangkap Kurir Ganja di Pasaman Barat, Amankan 30 Paket Barang Bukti

Berita Terbaru