Polres Agam Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi, Sita 13 Jeriken Bio Solar

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar pada Selasa (2/6/2026) sore.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar pada Selasa (2/6/2026) sore.

Agam-Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar pada Selasa (2/6/2026) sore.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (38), seorang petani asal Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, dan S (28), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Umum Muaro Kandang, Jorong Muaro Kandang, Nagari Salareh Air Barat, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Saat melakukan patroli rutin, petugas menemukan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel warna hitam-oranye dengan nomor polisi BA 9930 TA yang diduga baru selesai membongkar 13 jeriken berisi BBM subsidi jenis Bio Solar.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan pengemudi kendaraan beserta seorang perempuan yang diduga sebagai pembeli atau penampung BBM tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dengan kondisi tangki yang telah dimodifikasi serta 13 jeriken berisi BBM jenis Bio Solar.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, S.H., M.H., mengatakan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan. Para terduga pelaku diduga melanggar ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Agam menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi guna menjaga ketersediaan dan penyaluran energi bersubsidi agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. (**)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkat Tangan Dingin Kasat Lantas Pasbar Pocil Pasbar Kembali Ukir Sejarah Dua Kali Juara 1  Berturut-Turut ‎
Kejar-kejaran dengan Polisi, Juru Parkir Pencuri HP Korban Kecelakaan Ditangkap
Diduga Curi Burung Kacer Rp5 Juta, ABH 16 Tahun Dibekuk Tim Klewang Polresta Padang
Aliansi Mahasiswa Pariaman Bersatu Bagikan Masker Gratis melalui Gerakan “1 Masker 1000 Kebaikan”
Warga Amankan Pria yang Hendak Ambil Kotak Infak, Berakhir Damai di Polsek
Curi HP dan Uang Tetangga, Pemuda 22 Tahun Diciduk Tim Klewang Polresta Padang
Pemuda 19 Tahun Ditangkap Terkait Pencurian Honda Vario 160 di Padang
Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residivis Diamankan  

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

Berkat Tangan Dingin Kasat Lantas Pasbar Pocil Pasbar Kembali Ukir Sejarah Dua Kali Juara 1  Berturut-Turut ‎

Rabu, 16 September 2026 - 21:40 WIB

Kejar-kejaran dengan Polisi, Juru Parkir Pencuri HP Korban Kecelakaan Ditangkap

Senin, 14 September 2026 - 14:54 WIB

Diduga Curi Burung Kacer Rp5 Juta, ABH 16 Tahun Dibekuk Tim Klewang Polresta Padang

Sabtu, 12 September 2026 - 17:30 WIB

Aliansi Mahasiswa Pariaman Bersatu Bagikan Masker Gratis melalui Gerakan “1 Masker 1000 Kebaikan”

Minggu, 6 September 2026 - 20:25 WIB

Curi HP dan Uang Tetangga, Pemuda 22 Tahun Diciduk Tim Klewang Polresta Padang

Berita Terbaru