Agam-Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar pada Selasa (2/6/2026) sore.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (38), seorang petani asal Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, dan S (28), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Umum Muaro Kandang, Jorong Muaro Kandang, Nagari Salareh Air Barat, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Saat melakukan patroli rutin, petugas menemukan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel warna hitam-oranye dengan nomor polisi BA 9930 TA yang diduga baru selesai membongkar 13 jeriken berisi BBM subsidi jenis Bio Solar.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan pengemudi kendaraan beserta seorang perempuan yang diduga sebagai pembeli atau penampung BBM tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dengan kondisi tangki yang telah dimodifikasi serta 13 jeriken berisi BBM jenis Bio Solar.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, S.H., M.H., mengatakan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan. Para terduga pelaku diduga melanggar ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Agam menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi guna menjaga ketersediaan dan penyaluran energi bersubsidi agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. (**)











