Agam-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial DS (38), warga Kecamatan Ampek Nagari, ditangkap pada Selasa (21/4/2026) sore.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.25 WIB di tepi Jalan Batu Kambing, Jorong Pasar Batu Kambing, Kenagarian Batu Kambing, Kabupaten Agam.
Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Herwin, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kegiatan operasi anggota di lapangan yang mencurigai gerak-gerik pelaku.
“Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan menghadirkan saksi-saksi sebelum melakukan penggeledahan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait penyalahgunaan narkotika. Di antaranya 45 paket kecil yang diduga berisi sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam beberapa tempat, termasuk di dalam kotak permen dan plastik klip yang dibawa pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp850 ribu, serta alat bantu berupa pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sendok.
“Total ada 45 paket yang diduga narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari pelaku,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Polres Agam menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (*)












