Buron 2,5 Tahun, Terduga Penipuan Perlengkapan Barbershop Rp30 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buron selama 2,5 tahun.Pelaku penggelapan dan penipuan alat usaha barbershop di tangkap Tim 1 Klewang

Buron selama 2,5 tahun.Pelaku penggelapan dan penipuan alat usaha barbershop di tangkap Tim 1 Klewang

PADANG – Pelarian seorang pria berinisial AS (28) yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan perlengkapan usaha barbershop senilai Rp30 juta akhirnya berakhir.

Tim Satreskrim Polresta Padang menangkap yang bersangkutan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Lubuk Kilangan.

AS diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih 2,5 tahun sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Ditangkap Jelang Lebaran

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka di kawasan Pasar Bandar Buat.

“Setelah dilakukan pendalaman berdasarkan laporan polisi yang masuk, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Padang. Diduga ia kembali ke daerah ini menjelang Idul Fitri,” kata Yasin, Jumat (27/2/2026).

Penindakan dipimpin oleh Kanit 1 Tipidum Polresta Padang, Iptu Novi Alfera. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP/B/171/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat tertanggal 17 Agustus 2023 yang dilayangkan oleh korban, Alfein Rahmad.

BACA JUGA: Ponsel Raib di Pasar Raya Padang, Pelaku Ditangkap Usai Terlacak Lewat iCloud

Modus Lewat Marketplace

Kasus ini bermula pada 7 Maret 2023 di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Saat itu, korban menawarkan satu set perlengkapan usaha barbershop melalui marketplace Facebook.

Tersangka kemudian menghubungi korban dan menyatakan minat untuk membeli peralatan tersebut dengan nilai transaksi Rp30 juta. Setelah tercapai kesepakatan, seluruh perlengkapan usaha diserahkan kepada tersangka.

Namun, alih-alih membayar sesuai perjanjian, tersangka diduga menjual kembali peralatan tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban.

“Uang hasil penjualan tidak pernah diterima korban, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta,” jelas Yasin.

Diamankan Tanpa Perlawanan

Setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka di Pasar Bandar Buat, personel Unit 1 Tipidum bersama Tim 1 Klewang Polresta Padang langsung bergerak ke lokasi.

Tersangka akhirnya diamankan berdasarkan surat perintah penangkapan dan dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, AS terancam dijerat Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 492 junto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring untuk menghindari modus penipuan dan kerugian materi. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejar-kejaran dengan Polisi, Juru Parkir Pencuri HP Korban Kecelakaan Ditangkap
Diduga Curi Burung Kacer Rp5 Juta, ABH 16 Tahun Dibekuk Tim Klewang Polresta Padang
Curi HP dan Uang Tetangga, Pemuda 22 Tahun Diciduk Tim Klewang Polresta Padang
Pemuda 19 Tahun Ditangkap Terkait Pencurian Honda Vario 160 di Padang
Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residivis Diamankan  
Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau  
Tiga Anak di Bawah Umur Ditangkap Usai Curi di Lima Toko HP Plaza Andalas Padang
Polres Pasaman Barat Tetapkan AS sebagai Tersangka KDRT, Bacok Istri dengan Parang

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:40 WIB

Kejar-kejaran dengan Polisi, Juru Parkir Pencuri HP Korban Kecelakaan Ditangkap

Senin, 14 September 2026 - 14:54 WIB

Diduga Curi Burung Kacer Rp5 Juta, ABH 16 Tahun Dibekuk Tim Klewang Polresta Padang

Minggu, 6 September 2026 - 20:20 WIB

Pemuda 19 Tahun Ditangkap Terkait Pencurian Honda Vario 160 di Padang

Sabtu, 5 September 2026 - 19:56 WIB

Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residivis Diamankan  

Rabu, 2 September 2026 - 13:01 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau  

Berita Terbaru