Agam-Satuan Reserse Kriminal Polres Agam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus curanmor berhasil ditangkap dalam rangka Operasi Sikat Singgalang 2026.
Pelaku berinisial AR (29) diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam di kawasan Pasar Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis dini hari, (25/6/2026), sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/10/III/2025/SPKT/POLRES AGAM/POLDA SUMBAR.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor di halaman Masjid Antokan, Jorong Muko-Muko, Kenagarian Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara. Berdasarkan pengakuannya, hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk membeli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g jo. Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, menegaskan bahwa Polres Agam akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Agam. Kami akan terus memburu pelaku yang masih buron dan menindak tegas setiap tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (**)












