Polresta Padang
PADANG – Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang perempuan berinisial WM (38) yang diduga mengambil sejumlah produk kecantikan tanpa membayar di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Padang. Petugas menangkap terduga pelaku pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, KOMPOL Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa timnya bergerak setelah menerima laporan resmi dari pihak manajemen toko.
“Kasus ini kami tindaklanjuti berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/172/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 24 Februari 2026,” ujar Yasin, Rabu (25/2/2026) malam.
Ia menyebutkan, dugaan pencurian terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Orenji Daily and K-Mart, Jalan Gereja, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat.
“Penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap terduga pelaku,” tegasnya.
Terungkap dari Laporan Karyawan dan Rekaman CCTV
Peristiwa ini mencuat setelah manajer Orenji Super Market, Roby, menerima informasi dari karyawan terkait dugaan pengambilan barang tanpa pembayaran. Manajemen kemudian memeriksa rekaman CCTV untuk memastikan kejadian tersebut.
Dari hasil penelusuran kamera pengawas, terlihat seorang perempuan memasukkan sejumlah produk ke dalam tas. Tim manajemen selanjutnya melakukan audit stok dan menemukan beberapa item tidak lagi berada di rak penjualan.
Barang yang hilang antara lain tiga Skintific Macinamide, enam L’Oreal Elseve Hyaluron Pure, satu sampo Rejoice 340 ml, delapan Slavina, satu Skintific Petal, satu Rejoice conditioner, dan satu lipstik Wardah.
“Total kerugian yang kami alami mencapai Rp3.480.000. Setelah memastikan kejadian tersebut, manajemen langsung melapor ke Polresta Padang,” kata Yasin mengutip keterangan pelapor.
Ditangkap di Kawasan Sawahan
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kemudian mengidentifikasi terduga pelaku melalui rekaman CCTV. Petugas memperoleh informasi bahwa WM berada di kawasan SPBU Sawahan.
“Anggota langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Yasin.
Polisi membawa WM beserta barang bukti ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara guna proses hukum berikutnya. (*)











