Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Agam Diamankan, Polisi Sita Barang Bukti

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di sebuah rumah kosong di Jorong Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di sebuah rumah kosong di Jorong Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Agam-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di sebuah rumah kosong di Jorong Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/131/VII/2026/SPKT/Polres Agam/Polda Sumbar, tertanggal 2 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang terduga pelaku pencurian yang terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam mendatangi rumah orang tua terduga pelaku di Jorong Padang Tongga, Nagari Manggopoh. Menurut kepolisian, saat petugas tiba, terduga pelaku sedang berada di rumah dan kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Terduga pelaku berinisial RAC (27), seorang buruh harian lepas, selanjutnya dibawa ke Polres Agam untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut keterangan kepolisian, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang berinisial R (30). Keduanya diduga memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong untuk mengambil sejumlah barang berharga.

Barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit televisi merek Panasonic, dua unit Matrix TV, satu unit kulkas, satu unit mesin jahit, serta satu unit mesin kukur kelapa.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit televisi merek Panasonic warna hitam, dua unit Matrix TV, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang menurut penyidik diduga digunakan untuk mengangkut hasil pencurian.

Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di Jorong Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprint Kap/48/VII/2026/Satreskrim tanggal 7 Juli 2026. (**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PMI Pasaman Barat Periode 2026–2031 Resmi Dilantik, Luncurkan Ambulans Gratis dan Layanan Darah ke Padang
Diduga Curi Kabel Tembaga Toko Elektronik, Remaja 16 Tahun Diamankan Tim Klewang
Mutasi Jabatan di Polres Pasaman Barat, Kapolres Minta Pejabat Baru Segera Beradaptasi
Istri Mengaku Dipaksa Berhubungan Seksual dengan Pria Tak Dikenal, Suami Dilaporkan ke Polisi
Didatangi Polisi anak panti asuhan Mentawai tersenyum lebar 
Diduga Curi Ponsel Korban dengan Modus Tuduhan Senonoh, Pria 46 Tahun Diamankan Polisi
Adik Kandung Diduga Curi Uang Rp15 Juta Milik Kakaknya, Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang
Kunjungi Pasaman Barat, Dandrem 032/Wirabraja Pastikan Sinergi dan Percepat Konektivitas Wilayah

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:21 WIB

PMI Pasaman Barat Periode 2026–2031 Resmi Dilantik, Luncurkan Ambulans Gratis dan Layanan Darah ke Padang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Diduga Curi Kabel Tembaga Toko Elektronik, Remaja 16 Tahun Diamankan Tim Klewang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Mutasi Jabatan di Polres Pasaman Barat, Kapolres Minta Pejabat Baru Segera Beradaptasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Istri Mengaku Dipaksa Berhubungan Seksual dengan Pria Tak Dikenal, Suami Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:47 WIB

Didatangi Polisi anak panti asuhan Mentawai tersenyum lebar 

Berita Terbaru