Pria yang Masih Jalani Pembebasan Bersyarat Ditangkap dengan Sabu di Padang

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria yang diketahui masih menjalani masa pembebasan bersyarat (PB) diamankan jajaran Polsek Nanggalo setelah diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.45 WIB di Jalan Jhoni Anwar, Simpang Lamun Ombak, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Seorang pria yang diketahui masih menjalani masa pembebasan bersyarat (PB) diamankan jajaran Polsek Nanggalo setelah diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.45 WIB di Jalan Jhoni Anwar, Simpang Lamun Ombak, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Padang-Seorang pria yang diketahui masih menjalani masa pembebasan bersyarat (PB) diamankan jajaran Polsek Nanggalo setelah diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.45 WIB di Jalan Jhoni Anwar, Simpang Lamun Ombak, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial AE alias Anton Popay (38), warga Kampung Koto, Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Kapolsek Nanggalo, Iptu Muhammad Fariz mengatakan, penindakan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian Operasi Tumpas Bandar Singgalang 2026 yang tengah digencarkan untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Nanggalo.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/VI/2026/SPKT/POLSEK NANGGALO/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 23 Juni 2026.

“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan tim opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Nanggalo, Ipda Hendra Annedi Anwar.

Tim melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi dan orang yang dicurigai terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan dan diduga menyimpan, menguasai, serta membawa narkotika tanpa izin dari pihak berwenang. Tidak ingin kehilangan jejak, petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap yang bersangkutan.

Pemantauan berlangsung hingga kawasan lampu merah Simpang Lamun Ombak. Setelah memastikan target yang dibuntuti, petugas bergerak cepat dan melakukan penangkapan pada pukul 11.45 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu di dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan terduga pelaku. Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan tindakan lebih lanjut,” kata Fariz.

Kepada polisi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Fakta yang kemudian terungkap membuat kasus ini semakin menarik perhatian.

“Terduga pelaku diketahui masih menjalani masa pembebasan bersyarat dengan sisa waktu sekitar dua tahun dua bulan,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, pelaku AE beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Nanggalo untuk kepentingan pengembangan penyidikan serta proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini disangkakan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran barang terlarang di Kota Padang,” imbuh Fariz. (Obi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Gabungan Ringkus Bandar dan Kurir Sabu-Sabu di Pasaman Barat
Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan
Personel Kantor SAR Padang Raih Medali Emas, Perak, dan Perunggu pada Porprov Sumatera Barat
Tangan Dingin Guntara Lahirkan Prestasi Dan Bibit Muda Tinju Pasaman Barat
Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Residivis Terduga Pencuri HP di Gurun Laweh
Tim Opsnal Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pencurian Panel dan Elektrik Alat Berat di Nagari Ophir
Mayat Wanita Ditemukan dalam Kamar Hotel di Padang, Terduga Pembunuh Ditangkap Dini Hari
Polres Pasaman Barat Tertibkan Lokasi Yang Diduga Sebagai Gelanggang Judi Sabung Ayam

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Tim Gabungan Ringkus Bandar dan Kurir Sabu-Sabu di Pasaman Barat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Personel Kantor SAR Padang Raih Medali Emas, Perak, dan Perunggu pada Porprov Sumatera Barat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Tangan Dingin Guntara Lahirkan Prestasi Dan Bibit Muda Tinju Pasaman Barat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Residivis Terduga Pencuri HP di Gurun Laweh

Berita Terbaru